Berita

KPK/Net

Hukum

Beringin Terancam Pidana Korupsi Korporasi, Kader Saling Tangkis

SENIN, 03 SEPTEMBER 2018 | 10:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau 1 semakin mengganas dan membikin was-was sejumlah pihak, termasuk Partai Golongan Karya (Golkar).

Usai kadernya terjerat, partai berlambang pohon beringin tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pasal pidana korupsi korporasi.

Wakil Ketua Badan Hukum Dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butar-Butar menegaskan, penerapan tindak pidana korporasi tidak bisa digunakan dalam kasus Eny Saragih yang diduga menerima aliran dana untuk Munas Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar dari sumber PLTU 1 Riau.


"Tindak pidana korporasi tidak bisa digunakan dalam kasus ini. Karena Partai politik itu beda dengan perusahaan," tegas Muslim Jaya Butar butar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (3/9).

Muslim mengatakan, meski keduanya berbadan hukum, Parpol tidak lah sama pengertiannya dengan korporasi sebagai badan hukum. Karena menurutnya, parpol adalah organisasi nasional yang dibentuk sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela  atas persamaan kehendak dan cita cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat dan bangsa serta memelihara keutuhan NKRI serta pancasila.

"Jelas beda pengertian secara filosofi badan hukum partai politik dengan badan perusahaan," ucapnya.

Selain itu kata dia, badan hukum korporasi tunduk kepada Undang-Undang Perusahaan Terbatas sementara badan hukum parpol tunduk kepada Undang-undang parpol. Dengan demikian kata dia, asumsi maupun persepsi yang hendak menerapkan  tindak pidana korporasi dalam kasus dugaan aliran dana untuk Munaslub Partai Golkar adalah persepsi yang ngawur. "Itu Tendensius dan berlebihan," sergahnya.

Muslim yang juga Wasekjen Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 57 ini menjelaskan, parpol dan perusahaan itu berbeda sekalipun keduanya punya status berbadan hukum. Karena partai politik dengan kader bukan seperti perusahaan dengan karyawan yang mempunyai hubungan kerja antara korporasi dengan karyawan, maupun pemberi kerja atau penerima kerja.

"Perusahaan tujuannya mencari untung atau laba sebesar-besarnya, sementara parpol dibentuk tujuannya bukan untuk itu," tegas dia.

Diterangkan, batasan tindak pidana korporasi jelas ada hubungan kerja  antara pemberi kerja dengan penerima kerja, serta status hubungan kerja, juga sebagai karyawan.

Menurutnya, apabila ada kader yang melakukan korupsi, jelas itu tindakan pribadi yang tidak bisa dipersepsikan sebagai perbuatan partai politik.

"Dalam konteks kasus Eny Saragih sangatlah jauh disebut sebagai tindak pidana koorporasi, apalagi Partai Golkar secara institusi tidak mengetahui apa yang dilakukan kader, tidak ada perintah dari partai untuk melakukan perbuatan yang korup," tutupnya.

Sejauh ini KPK belum pernah menerapkan tindak pidana korporasi untuk parpol. Seluruh tersangka korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka selama ini merupakan perusahaan.

Di antaranya PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. [jto]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya