Berita

KPK/Net

Hukum

Beringin Terancam Pidana Korupsi Korporasi, Kader Saling Tangkis

SENIN, 03 SEPTEMBER 2018 | 10:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau 1 semakin mengganas dan membikin was-was sejumlah pihak, termasuk Partai Golongan Karya (Golkar).

Usai kadernya terjerat, partai berlambang pohon beringin tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pasal pidana korupsi korporasi.

Wakil Ketua Badan Hukum Dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butar-Butar menegaskan, penerapan tindak pidana korporasi tidak bisa digunakan dalam kasus Eny Saragih yang diduga menerima aliran dana untuk Munas Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar dari sumber PLTU 1 Riau.


"Tindak pidana korporasi tidak bisa digunakan dalam kasus ini. Karena Partai politik itu beda dengan perusahaan," tegas Muslim Jaya Butar butar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (3/9).

Muslim mengatakan, meski keduanya berbadan hukum, Parpol tidak lah sama pengertiannya dengan korporasi sebagai badan hukum. Karena menurutnya, parpol adalah organisasi nasional yang dibentuk sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela  atas persamaan kehendak dan cita cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat dan bangsa serta memelihara keutuhan NKRI serta pancasila.

"Jelas beda pengertian secara filosofi badan hukum partai politik dengan badan perusahaan," ucapnya.

Selain itu kata dia, badan hukum korporasi tunduk kepada Undang-Undang Perusahaan Terbatas sementara badan hukum parpol tunduk kepada Undang-undang parpol. Dengan demikian kata dia, asumsi maupun persepsi yang hendak menerapkan  tindak pidana korporasi dalam kasus dugaan aliran dana untuk Munaslub Partai Golkar adalah persepsi yang ngawur. "Itu Tendensius dan berlebihan," sergahnya.

Muslim yang juga Wasekjen Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 57 ini menjelaskan, parpol dan perusahaan itu berbeda sekalipun keduanya punya status berbadan hukum. Karena partai politik dengan kader bukan seperti perusahaan dengan karyawan yang mempunyai hubungan kerja antara korporasi dengan karyawan, maupun pemberi kerja atau penerima kerja.

"Perusahaan tujuannya mencari untung atau laba sebesar-besarnya, sementara parpol dibentuk tujuannya bukan untuk itu," tegas dia.

Diterangkan, batasan tindak pidana korporasi jelas ada hubungan kerja  antara pemberi kerja dengan penerima kerja, serta status hubungan kerja, juga sebagai karyawan.

Menurutnya, apabila ada kader yang melakukan korupsi, jelas itu tindakan pribadi yang tidak bisa dipersepsikan sebagai perbuatan partai politik.

"Dalam konteks kasus Eny Saragih sangatlah jauh disebut sebagai tindak pidana koorporasi, apalagi Partai Golkar secara institusi tidak mengetahui apa yang dilakukan kader, tidak ada perintah dari partai untuk melakukan perbuatan yang korup," tutupnya.

Sejauh ini KPK belum pernah menerapkan tindak pidana korporasi untuk parpol. Seluruh tersangka korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka selama ini merupakan perusahaan.

Di antaranya PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. [jto]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya