Berita

KPK/Net

Hukum

Beringin Terancam Pidana Korupsi Korporasi, Kader Saling Tangkis

SENIN, 03 SEPTEMBER 2018 | 10:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau 1 semakin mengganas dan membikin was-was sejumlah pihak, termasuk Partai Golongan Karya (Golkar).

Usai kadernya terjerat, partai berlambang pohon beringin tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pasal pidana korupsi korporasi.

Wakil Ketua Badan Hukum Dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butar-Butar menegaskan, penerapan tindak pidana korporasi tidak bisa digunakan dalam kasus Eny Saragih yang diduga menerima aliran dana untuk Munas Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar dari sumber PLTU 1 Riau.

"Tindak pidana korporasi tidak bisa digunakan dalam kasus ini. Karena Partai politik itu beda dengan perusahaan," tegas Muslim Jaya Butar butar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (3/9).

Muslim mengatakan, meski keduanya berbadan hukum, Parpol tidak lah sama pengertiannya dengan korporasi sebagai badan hukum. Karena menurutnya, parpol adalah organisasi nasional yang dibentuk sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela  atas persamaan kehendak dan cita cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat dan bangsa serta memelihara keutuhan NKRI serta pancasila.

"Jelas beda pengertian secara filosofi badan hukum partai politik dengan badan perusahaan," ucapnya.

Selain itu kata dia, badan hukum korporasi tunduk kepada Undang-Undang Perusahaan Terbatas sementara badan hukum parpol tunduk kepada Undang-undang parpol. Dengan demikian kata dia, asumsi maupun persepsi yang hendak menerapkan  tindak pidana korporasi dalam kasus dugaan aliran dana untuk Munaslub Partai Golkar adalah persepsi yang ngawur. "Itu Tendensius dan berlebihan," sergahnya.

Muslim yang juga Wasekjen Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 57 ini menjelaskan, parpol dan perusahaan itu berbeda sekalipun keduanya punya status berbadan hukum. Karena partai politik dengan kader bukan seperti perusahaan dengan karyawan yang mempunyai hubungan kerja antara korporasi dengan karyawan, maupun pemberi kerja atau penerima kerja.

"Perusahaan tujuannya mencari untung atau laba sebesar-besarnya, sementara parpol dibentuk tujuannya bukan untuk itu," tegas dia.

Diterangkan, batasan tindak pidana korporasi jelas ada hubungan kerja  antara pemberi kerja dengan penerima kerja, serta status hubungan kerja, juga sebagai karyawan.

Menurutnya, apabila ada kader yang melakukan korupsi, jelas itu tindakan pribadi yang tidak bisa dipersepsikan sebagai perbuatan partai politik.

"Dalam konteks kasus Eny Saragih sangatlah jauh disebut sebagai tindak pidana koorporasi, apalagi Partai Golkar secara institusi tidak mengetahui apa yang dilakukan kader, tidak ada perintah dari partai untuk melakukan perbuatan yang korup," tutupnya.

Sejauh ini KPK belum pernah menerapkan tindak pidana korporasi untuk parpol. Seluruh tersangka korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka selama ini merupakan perusahaan.

Di antaranya PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. [jto]

Populer

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Pengamat: Saham BUMN Anjlok Bukan karena BPI Danantara

Senin, 02 Desember 2024 | 16:11

Tim Hukum Maximus-Peggi Heran Tidak Boleh Ikut Pleno KPU soal Pilkada Mimika

Senin, 02 Desember 2024 | 16:01

Ketua KPU Jabar Diberhentikan DKPP

Senin, 02 Desember 2024 | 15:58

Delapan Orang Dicekal KPK Imbas Kasus Korupsi Pengolahan Karet Kementan

Senin, 02 Desember 2024 | 15:58

Remaja di Eropa Tak Akan Bisa Lagi Pakai Filter Cantik di TikTok

Senin, 02 Desember 2024 | 15:46

Bikin Khawatir, Kapal Selam Perang Rusia Terdeteksi di ZEE Filipina

Senin, 02 Desember 2024 | 15:45

Sebagai Marhaen, Tidak Seharusnya PDIP Menghina Rakyat

Senin, 02 Desember 2024 | 15:40

Kemenag Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan Diiringi Perbaikan Gizi

Senin, 02 Desember 2024 | 15:26

Makan Bergizi Rp10.000 per Porsi Telah Melalui Simulasi Matang

Senin, 02 Desember 2024 | 15:21

Erick Thohir Diminta Klarifikasi, 22 Bulan Melanggar Undang-Undang

Senin, 02 Desember 2024 | 15:13

Selengkapnya