Berita

Puan Maharani/RMOL

Nusantara

Bantuan Pembangunan Rumah Warga Lombok Dibagi Lima Tahap

JUMAT, 31 AGUSTUS 2018 | 18:23 WIB | LAPORAN:

Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla berkomitmen menjalankan Inpres No 5 tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Lombok.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Puan Maharani usai memimpin rapat tingkat menteri di kantornya. Salah satu komitmen pemerintah itu, kata dia, direalisasikan dengan adanya bantuan senilai Rp 50 juta untuk membangun rumah bagi korban gempa.

"Saat ini sudah terverifikasi 20 ribu rumah rusak berat. Yang mana pemerintah akan membantu, bukan mengganti rugi rumah-rumah tersebut sebesar Rp 50 juta," kata Puan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).


Uang sebesar itu, kata Puan, diberikan kepada para korban sebanyak lima tahap. Untuk tahap awal para korban diberikan modal sebesar Rp 10 juta untuk membeli bahan baku pembangunan rumah. Dana tersebut datang dari dana cadangan bencana sebesar Rp 3,3 triliun yang disiapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kenapa hanya Rp 50 juta? Karena ini bantuan. Bukan ganti rugi," jelasnya.

Bantuan bagi itu diberikan pada warga yang kerusakan rumahnya sudah terverifikasi oleh Pemda setempat. Setelah itu, mereka akan membangun rumah anti gempa dengan konsep Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) secara mandiri dengan didampingi mahasiswa teknik yang sudah dilatih oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Sampai saat terindentifikasi walau pun belum terverifikasi jumlah rumah yang rusak (berat, sedang dan ringan) kurang lebih 70 sampai 78 ribu. Saya juga sudah minta Pemda memverifikasi terlebih dahulu jenis kerusakan rumah warga," pungkasnya.[lov]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya