Berita

Teguh Hendrawan/Net

Nusantara

Kepala Dinas Tersangka, Anies Siapkan Biro Hukum

Kasus Perusakan & Penyerobotan Lahan Waduk Rorotan
JUMAT, 31 AGUSTUS 2018 | 11:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penyerobotan lahan warga di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan tidak dipecat atau dinonaktifkan dari jabatannya.

 Malah Gubernur DKI Jakata Anies Baswedan membela anak buahnya itu agar tetap bekerja fokus seperti biasa. Bahkan dipersiapkan Biro Hukum DKI Jakarta untuk membelanya da­lam proses hukum tersebut.

"Kalau sudah menyangkut perkara hukum kita akan ikuti semua ketentuan hukum yang ada. Kita dampingi. Karena Pak Teguh kan melaksanakan tugas di lapangan. Nah Biro Hu­kum penanganan gugatannya di lokasi itu, nanti kita bisa support datanya," papar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, kemarin.


Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penyerobotan lahan warga.

Teguh diduga telah merusak atau memasuki pekarangan la­han warga tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.

Surat pemanggilan pemerik­saan sebagai status tersangka dikeluarkan oleh Direktorat Re­serse Kriminal Umum (Ditreskri­mum), Senin (27/8).

Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Penyidik telah memeriksa 21 saksi dan barang bukti dokumen terkait kasus tersebut. Teguh dilaporkan seorang warga ber­nama Felix Tirtawidjaja.

Anies mengatakan, anak buah­nya ini sudah melapor kepadanya sejak sebelum tersangka, yakni saat ada panggilan pemeriksaan. Anies memastikan, karena status tersangka Tegus berkaitan dengan tugasnya sebagai Kadis, makanya Biro Hukum DKI Jakarta akan ikut memberikan pendampingan. Kasusnya juga bukan pidana korupsi.

"Peristiwa Pak Teguh ini tahun 2016 ya. Saya ingin tegaskan pada aparatur sipil negara se­muanya untuk konsentrasi men­jalankan tugasnya dengan baik. Dan tuntutan, tantangan seperti ini adalah bagian dari sebuah amanat ketika menjalankan tu­gas," ujar Anies.

Bekas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan, status kepegawaian Agus tetap menjadi Kadis. Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi DKI Ja­karta akan mengikuti aturan. Dia sudah berbicara dengan Badan Kepegawaian Daerah terkait hak dan kewajiban PNS DKI yang mengalami kasus seperti ini.

"Status beliau sendiri saat ini masih jadi Kadis dan saya akan ikuti semua aturannya bagaimana," tegasnya.

Teguh Hendrawan mengung­kapkan, status lahan yang me­nyeretnya menjadi tersangka ini sudah menjadi Waduk Rorotan di Cakung, Jakarta Timur. Tanah seluas 25 hektare itu merupakan milik Pemprov DKI Jakarta dan tercatat di dalam kartu inventari­sasi barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Ini dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa lahan tersebut adalah aset milik Pemprov DKI. Waduk kemudian dibangun pengembang dengan adanya surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).

Teguh mengungkapkan, saat itu pihaknya memasang plang di lahan yang memang milik Pemprov DKI itu sekitar Agus­tus 2016.

"Ada tertuang kewajiban SIPPT pihak pengembang di sana untuk membangun waduk. Itu sekarang sudah serah terima lho, sudah ada berita serah terima, sudah ada di Walkot Jaktim (aset Pemerintah Kota Jakarta Timur)," ujar Teguh di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih.

Waduk itu, lanjutnya, kini menjadi objek pengendali ban­jir dan genangan di Ibu Kota. Malahan ke depan, Pemprov DKI akan membuat program ketersediaan air baku untuk wilayah timur dan utara dari waduk tersebut pada 2019.

Makanya Teguh heran kenapa dijadikan tersangka. Sebab, proses mengamankan aset lahan ini sama seperti mengamankan aset-aset lainnya milik Pemprov DKI.

Diakuinya, status barunya ini membuat dia resah dan tak fokus bekerja. Salah satu pejabat yang dulu direkomendasikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini bingung karena sikapnya mem­pertahankan aset pemda malah ujungnya status tersangka.

"Pak Anies pada prinsipnya juga membantu saya untuk me­nyelesaikan masalah ini. Saya bilang, saya menjalankan amanat dan menjalankan perintah sesuai tupoksi tanggung jawab saya sebagai kadis," ujarnya.

Teguh mengaku sudah mengadu­kan masalahnya itu kepada Anies Baswedan, Sabtu (25/8).

"Sabtu pagi menghadap be­liau. Pada prinsipnya beliau akan membantu saya. Saya mengatakan 'Pak Gubernur, saya menjalankan amanat dan hanya menjalankan perintah'," ucap Teguh. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya