Berita

Politik

10 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Parmanen

KAMIS, 30 AGUSTUS 2018 | 09:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap sepuluh penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.

Vonis tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 16 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/8). Sidang dipimpin oleh ketua majelis Harjono, bersama anggota Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Irham Habibi Harahap sebagai Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas pada Pilgub Sumatera Utara 2018 dan tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Periode 2018-2023 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," kata Harjono saat membaca amar putusan.

Selanjutnya sanksi pemberhentian tetap juga dijatuhkan kepada sejumlah penyelenggara Pemilu di Kota Cirebon. Mereka adalah Suhartoni, Ani, Budiman Siswanto, Jajuli Rahmat, dan Nurjaman. Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Said Mudhar, Anggota Panwas Nagan Raya Jufrizal, Anggota PPK Daul Makmur, Nagan Raya Sukimin, dan Ketua Panwascam Blanakan, Kabupaten Subang Dayim Dian Heriyanto.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dimulai pada pukul 13.30 WIB, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap Muhammad Fahruddin berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Panwas Ogan Komering Ilir. Dia juga sekaligus mendapatkan sanksi berupa sanksi peringatan keras. Vonis peringatan keras juga dijatuhkan kepada Ketua KPU dan Panwas Kota Cirebon.

Lebih lanjut, sanksi peringatan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada sembilan belas penyelenggara pemilu. Sementara terhadap 37 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya.

Ketua DKPP Harjono pada awal pembacaan putusan menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan dalam sidang DKPP diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu.

"Putusan yang dibacakan pada sidang hari ini diharapkan bisa dijadikan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu yang lain sehingga tidak terulang kesalahan yang sama," ingatnya. [rus]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya