Berita

Politik

10 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Parmanen

KAMIS, 30 AGUSTUS 2018 | 09:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap sepuluh penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.

Vonis tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 16 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/8). Sidang dipimpin oleh ketua majelis Harjono, bersama anggota Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Irham Habibi Harahap sebagai Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas pada Pilgub Sumatera Utara 2018 dan tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Periode 2018-2023 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," kata Harjono saat membaca amar putusan.


Selanjutnya sanksi pemberhentian tetap juga dijatuhkan kepada sejumlah penyelenggara Pemilu di Kota Cirebon. Mereka adalah Suhartoni, Ani, Budiman Siswanto, Jajuli Rahmat, dan Nurjaman. Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Said Mudhar, Anggota Panwas Nagan Raya Jufrizal, Anggota PPK Daul Makmur, Nagan Raya Sukimin, dan Ketua Panwascam Blanakan, Kabupaten Subang Dayim Dian Heriyanto.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dimulai pada pukul 13.30 WIB, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap Muhammad Fahruddin berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Panwas Ogan Komering Ilir. Dia juga sekaligus mendapatkan sanksi berupa sanksi peringatan keras. Vonis peringatan keras juga dijatuhkan kepada Ketua KPU dan Panwas Kota Cirebon.

Lebih lanjut, sanksi peringatan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada sembilan belas penyelenggara pemilu. Sementara terhadap 37 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya.

Ketua DKPP Harjono pada awal pembacaan putusan menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan dalam sidang DKPP diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu.

"Putusan yang dibacakan pada sidang hari ini diharapkan bisa dijadikan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu yang lain sehingga tidak terulang kesalahan yang sama," ingatnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya