Berita

Politik

10 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Parmanen

KAMIS, 30 AGUSTUS 2018 | 09:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap sepuluh penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.

Vonis tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 16 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/8). Sidang dipimpin oleh ketua majelis Harjono, bersama anggota Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Irham Habibi Harahap sebagai Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas pada Pilgub Sumatera Utara 2018 dan tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Periode 2018-2023 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," kata Harjono saat membaca amar putusan.


Selanjutnya sanksi pemberhentian tetap juga dijatuhkan kepada sejumlah penyelenggara Pemilu di Kota Cirebon. Mereka adalah Suhartoni, Ani, Budiman Siswanto, Jajuli Rahmat, dan Nurjaman. Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Said Mudhar, Anggota Panwas Nagan Raya Jufrizal, Anggota PPK Daul Makmur, Nagan Raya Sukimin, dan Ketua Panwascam Blanakan, Kabupaten Subang Dayim Dian Heriyanto.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dimulai pada pukul 13.30 WIB, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap Muhammad Fahruddin berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Panwas Ogan Komering Ilir. Dia juga sekaligus mendapatkan sanksi berupa sanksi peringatan keras. Vonis peringatan keras juga dijatuhkan kepada Ketua KPU dan Panwas Kota Cirebon.

Lebih lanjut, sanksi peringatan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada sembilan belas penyelenggara pemilu. Sementara terhadap 37 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya.

Ketua DKPP Harjono pada awal pembacaan putusan menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan dalam sidang DKPP diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu.

"Putusan yang dibacakan pada sidang hari ini diharapkan bisa dijadikan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu yang lain sehingga tidak terulang kesalahan yang sama," ingatnya. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya