Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
Untuk mempengaruhi putusan perkara tersebut Merry menerima sebesar 280 ribu dolar Singapura. Saat vonis Merry merupakan yang menjadi hakim anggota, menyatakan Dissenting Opinion (DO) dalam vonis.
"Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018 TS (Tamin Sukardi) divonis pidana 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa 10 tahun pidana penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar," Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (29/8).
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
UPDATE
Kamis, 30 April 2026 | 01:58
Kamis, 30 April 2026 | 01:45
Kamis, 30 April 2026 | 01:18
Kamis, 30 April 2026 | 00:55
Kamis, 30 April 2026 | 00:37
Kamis, 30 April 2026 | 00:19
Rabu, 29 April 2026 | 23:50
Rabu, 29 April 2026 | 23:36
Rabu, 29 April 2026 | 23:09
Rabu, 29 April 2026 | 22:43