Berita

Agus Rahardjo/RMOL

Hukum

Ini Kronologi Penangkapan Hakim Adhoc Tipikor PN Medan

RABU, 29 AGUSTUS 2018 | 18:02 WIB | LAPORAN:

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap Hakim di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), Sumatera Utara berawal dari informasi masyarakat.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui adanya dugaan penerimaan uang dari Panitera Pengganti PN Medan, Helpandi kepada Merry Purba selaku Hakim Adhoc Tipikor di PN Medan.

"Kemudian dari informasi tersebut, tim mengamankan H  (Helpandi), pada tanggal 28 Agustus 2018 sekitar pukul 08.00 WIB di sekitar PN Medan," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).


Dari tangan Helpandi, kata Agus, KPK berhasil mengamankan uang dalam pecahan dolar Singapura sebanyak SGD 130.000.

Usai ditangkap, Helpandi dibawa Tim Satgas KPK ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Sementara itu, sambung Agus Tim Satgas lainnya mengamankan seorang pihak swasta bernama Sudarni sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Jalan Cendrawasih Kota Medan.

Sama seperti Helpandi Sudarni turut dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk mejalani pemeriksaan.

Secara paralel, sambung Agus, Tim Satgas KPK mengamankan seorang pihak swasta lainnya yang bernama Tamin Sukardi di kediamannya, di Jalan Thamrin, Medan sekitar pukul 09.00 WIB.

Tim penindakan KPK kemudian melakukan pemeriksaan awal di rumah Tamin.

Selanjutnya, masih di hari yang sama, Tim Satgas KPK lainnya mengamankan berturut-turut hakim Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga, Wahyu Prasetyo Wibowo bersama Kepala PN Medan, Marsuddin Nainggolan di kantor PN Medan sekitar pukul 10.00 WIB.

"Selain itu, tim juga mengamankan seorang Panitera  Pengganti OS (Oloan Sirait) di PN Medan," papar Agus.

Usai ditangkap, kelimanya kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan awal.

Agus menjelaskan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, tim Satgas KPK memberangkatkan tujuh dari delapan orang yang diamankan ke Jakarta. Mereka diterbangkan dalam tiga jadwal penerbangan.

"Adapun Hakim Merry, diperiksa di Gedung KPK hari ini, sekitar pukul 08.40 WIB. Tearkhir, WPW dan SMS tiba di Gedung KPK hari ini sekltar pukul 11.30 WIB," ujar Agus.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Mereka adalah Helpandi, Merry Purba, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Sebagai pihak penerima Helpandi dan Merry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [nes]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya