Berita

Konferensi pers KPK/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Hakim PN Medan

RABU, 29 AGUSTUS 2018 | 16:44 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Empat tersangka adalah Panitera Pengganti PN Medan Helpandi, Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba, dan dua swasta bernama Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).


Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK di Medan, pada Selasa kemarin (28/8).

KPK mengamankan sebanyak delapan orang yaitu Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga, Panitera Pengganti PN Medan Oloan Sirait. Kemudian Hakim Panitera PN Medan Helpandi, Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba, dan dua swasta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Barang bukti yang diamankan KPK berupa uang sebesar SGD 150 ribu.

"Uang pecahan dolar Singapura itu pecahannya SGD 1000 berada dalam amplop (warna) cokelat," imbuh Agus.

Sebagai pihak penerima Helpandi dan Merry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya