Berita

Konferensi pers KPK/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Hakim PN Medan

RABU, 29 AGUSTUS 2018 | 16:44 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Empat tersangka adalah Panitera Pengganti PN Medan Helpandi, Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba, dan dua swasta bernama Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).


Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK di Medan, pada Selasa kemarin (28/8).

KPK mengamankan sebanyak delapan orang yaitu Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga, Panitera Pengganti PN Medan Oloan Sirait. Kemudian Hakim Panitera PN Medan Helpandi, Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba, dan dua swasta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Barang bukti yang diamankan KPK berupa uang sebesar SGD 150 ribu.

"Uang pecahan dolar Singapura itu pecahannya SGD 1000 berada dalam amplop (warna) cokelat," imbuh Agus.

Sebagai pihak penerima Helpandi dan Merry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya