Berita

Konferensi pers KPK/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Hakim PN Medan

RABU, 29 AGUSTUS 2018 | 16:44 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Empat tersangka adalah Panitera Pengganti PN Medan Helpandi, Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba, dan dua swasta bernama Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).


Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK di Medan, pada Selasa kemarin (28/8).

KPK mengamankan sebanyak delapan orang yaitu Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga, Panitera Pengganti PN Medan Oloan Sirait. Kemudian Hakim Panitera PN Medan Helpandi, Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba, dan dua swasta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Barang bukti yang diamankan KPK berupa uang sebesar SGD 150 ribu.

"Uang pecahan dolar Singapura itu pecahannya SGD 1000 berada dalam amplop (warna) cokelat," imbuh Agus.

Sebagai pihak penerima Helpandi dan Merry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya