Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR dalam penyidikan kasus percaloan anggaran perimbangan daerah. Kali ini, anggota Badan Anggaran (Banggar) Azis Syamsuddin dan anggota Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya.
"Penyidik berusaha mendapatÂkan kepastian mengenai teknis pembahasan dan pengajuan proÂposal dana perimbangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2018," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebagai anggota Banggar dan Komisi XI, Azis dan Rai Wirajaya dianggap mengenai proses tersebut. Termasuk penetapan anggaran perimbangan daerah dalam APBN dan APBN Perubahan 2018.
Azis memenuhi panggilan peÂmeriksaan kemarin. Sedangkan Rai Wijarajaya mangkir. Pemeriksaan terhadap politisi PDIP itu pun ditunda.
"Yang bersangkutan sedang berada di Afrika Selatan. Kita tunggu sampaisaksi kembali," kata Febri.
Pemeriksaan terhadap Azis dan Rai Wirajaya untuk perkara tersangka anggota Komisi XI Amin Santono. "Hubungan dengan tersangka AMN akan didalami," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah anggotaKomisi XI dan Banggar. Di antaranya, Muhammad Romahurmuziy (Fraksi PPP), Irgan Chairul Mahfiz (Fraksi PPP), Achmad Hafisz Tohir (Fraksi PAN) dan Sukiman (Fraksi PAN). Bahkan rumah dinas Sukiman di kompleks Rumah Jabatan Anggaran (RJA) DPR Kalibata, Jakarta Selatan sempat diperiksa.
Kasus percaloan anggaran perimbangan daerah ini dibongkar dengan penangkapan terhadap anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, 5 Mei 2018.
Saat itu, Amin baru saja menÂerima uang Rp 400 juta tunai dari Ghiast. Eka turut dicokok karena menjadi perantara antara Ghiast dan Amin. Ghiast menyuap Amin agar mengusulkan tambahan anggaran perimbangan unÂtuk Kabupaten Sumedang pada APBN Perubahan 2018 sebesar Rp25,8 miliar.
Sebelumnya, Ghiast telah mentransfer uang Rp110 juta. Bukti itu ditemukan saat KPK menangkap Yaya Purnomo, pejabat Kementerian Keuangan di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat. Di tempat ini, KPK juga mendapati dokumen proposal permohonan anggaran yang diajukan daerah.
Dalam pengembangan peÂnyidikan, KPK menemukan dokumen proposal permohonan anggaran perimbangan dari sejumlah daerah. "Diduga meÂmang dari kasus ini sejak awal ada relasi pejabat di Kementerian Keuangan dengan anggota DPR terkait pengurusan dana perimÂbangan daerah," kata Febri.
Tujuh kepala daerah diduga meminta bantuan Yaya Purnomo untuk mendapatkan tambahan anggaran perimbangan daerah tahun 2018. Mereka adalah Bupati Labuhanbatu Utara (Sumatera Utara), Walikota Dumai (Riau), Bupati Lampung Tengah (Lampung), Walikota Tasikmalaya (Jawa Barat), Bupati Tabanan (Bali), Bupati Seram Bagian Timur (Maluku) dan Bupati Halmahera Timur (Maluku Utara).
Beberapa kepala daerah itu telah dipanggil. Bupati Labuhanbatu Utara, Khaerudinsyah Sitorus mengakui mengajukan proposal permohonan anggaran perimbanÂgan untuk pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD). Jumlahnya Rp30 miliar.
"Sedang dikerjakan," katanya usai menjalani pemeriksaan di KPK Senin, 20 Agustus 2018.
Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman juga mengakui mengajukan anggaran perimbanganRp20 miliar pada APBN Perubahan 2018. Anggaran itu untuk membiayai proyek inÂfrastruktur.
"Kami menitipkan proposal itu kepada Yaya Purnomo," akuÂnya usai menjalani pemeriksaan di KPK 8 Agustus 2018. ***