Berita

Neno Warisman/Net

Politik

Gara-Gara Aksi Neno, Pilot Dan Awak Kabin Disanksi Tidak Boleh Terbang

RABU, 29 AGUSTUS 2018 | 07:07 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Aksi aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman menguasai mikrophone membuat pilot dan awak kabin Lion Air dikenai sanksi.

Pilot dan awak pesawat yang memberi izin neno menguasai mikrophone atau alat Public Announcement (PA) kini dilarang terbang.

Sanksi itu sebagaimana disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (28/8).


Kata Danang, persetujuan yang diberikan pilot dan awak kabin kepada Neno Warisman merupakan bentuk pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan.

“Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang (pilot) dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA, berupa tidak boleh terbang atau grounded," tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa peralatan yang ada di pesawat dan hanya boleh dioperasikan oleh awak pesawat tidak boleh digunakan oleh selain awak pesawat.

Atas alasan itu, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menegaskan bahwa aksi Neno itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 344 ayat A UU 1/2009 tentang Penerbangan.

Aturan ini menegaskan bahwa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.

“Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang,” sambungnya. [ian]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya