Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ketum PRSSNI Tersangka Penipuan Diduga Dapat Perlakuan Khusus

SELASA, 28 AGUSTUS 2018 | 23:39 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Rohmad Hadiwijoyo yang telah berstatus tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai USD 8.511.036 dolar diduga mendapatkan perlakuan khusus dari pihak tertentu.

Dengan dugaan tersebut, Jeffry Suryatin selaku kuasa hukum Surya Hadi sebagai pihak yang melaporkan Rohmad ke Polda Metro Jaya meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Rohmad yang juga direktur PT Resources Jaya Teknik Management Indonesia (PT RMI) sebelumnya telah menjalin kesepakatan peminjaman uang dengan Surya guna membiayai operasional rig di Samarinda pada 2014 lalu. Akan tetapi, Rohmad tidak bisa melunasi utangnya sehingga dilaporkan ke kepolisian.


Jeffry menjelaskan, pada 17 Januari 2018 penyidik secara resmi menetapkan Rohmad sebagai tersangka. Pada 21 Agustus 2018 berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, kemudian Rohmad diserahkan ke Kejati DKI dan ditahan di Rutan Cipinang.

"Kami mendapat informasi tentang keberadaan Rohmad Hadiwijoyo yang kini tak lagi ditahan di Rutan Cipinang, namun mendapatkan perlakuan khusus dengan dialihkan ke Kejari Jakarta Selatan tanpa alasan yang jelas," jelas Jeffry dalam surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Kejati DKI yang diterima wartawan, Selasa (28/8).

Surat permohonan perlindungan hukum tersebut telah dilayangkan kepada kajati DKI pada Jumat lalu (24/8) lalu. Jeffry juga meminta agar Kejati DKI memberi perhatian khusus atas adanya dugaan intervensi dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

"Kami telah memintakan perlindungan hukum dan perhatian hukum kepada kepala Kejaksaan Tinggi DKI atas adanya dugaan intervensi dengan adanya perlakuan khusus yang diterima Rohmad dengan pemindahan tahanan dari Rutan Cipinang ke Rutan Kejari Jaksel," paparnya.

Sebelumnya, Rohmad diketahui sempat memberikan dua lembar Letter of Authorization (LoA) dari Bank Mandiri pada 1 April 2015 tapi ternyata pada saat pencairan ditolak pihak bank karena saldo tidak mencukupi.

Dalam kesempatan lain, saat Rohmad mengajukan upaya penangguhan penahanan di Polda Metro Jaya telah memberikan cek dari Maybank sebesar Rp 13.776 juta dan Rp 55.104 juta yang kemudian pada saat dicairkan juga ditolak oleh bank. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya