Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Inilah Konstruksi Kasus Henry Gunawan Versi Kuasa Hukum

SELASA, 28 AGUSTUS 2018 | 23:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan penipuan yang disangkakan kepada bos PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP) Henry J Gunawan akan segera disidangkan di PN Surabaya.

Kasus ini berawal ketika Henry dilaporkan oleh rekan bisnisnya Teguh Kinarto karena diduga memberikan cek kosong sebagai komitmen pembayaran utangnya.

Namun fakta lain terungkap, Henry sebenarnya korban penipuan Teguh dan Shindo Sumidomo, bos PT Graha Nandi Sampoerna (PT GNS).


Kuasa Hukum Henry Gunawan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan akal-akalan kedua rekan bisnis kliennya tersebut. Yusril menyampaikan kronologis sengketa bisnis bermula, yang disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (29/8).

PT. Graha Nandi Sampoerna (PT. GNS) pada periode 23 Maret 2010- 5 Juli 2010 telah menyetor sejumlah dana ke Gala Megah Invesment JO (PT. GMI-JO), sebuah perusahaan untuk Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Baru Surabaya.

Saat penyetoran dana oleh PT GNS, telah terjadi kesepakatan perjanjian yang tercatat di Notaris Atika Ashiblie. Akta tersebut berisi perjanjian pengakuan utang dengan no 15 tanggal 6 Juli 2010.

Akta tersebut menyebut keterangan para pihak pada intinya menyebutkan Pihak Kesatu Henry J. Gunawan selaku pribadi dengan pihak kedua Shindo Sumidomo menurut pengakuannya adalah Direktur Utama PT. GNS adalah 50 persen saham dari total dana yang ditransfer.

Lalu Akta Perjanjian No 18 tertanggal 14 Juli 2010, 50 persen dana dimasukkan sebagai saham pada PT. Gala Bumi Perkasa, khusus untuk proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru Surabaya.

Faktanya, kata Yusril, dana tersebut oleh Teguh Kinarto yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Gala Megah Investment JO (PT. GMI-JO). Dana itu diperlakukan seolah-olah hutang  PT. GMI-JO kepada PT. Graha Nandi Sampoerna (PT GNS) dengan bunga yang pembayarannya disetor kepada PT. Podo Joyo Makmur  (PT. PJM), yang tidak ada hubungan hukum hutang piutang atau terikat perjanjian apapun dengan PT Gala Megah Investment JO (PT. GMI-JO maupun dengan PT. Gala Bumi Perkasa (PT. GBP).

Fakta lainnya adalah saudara Teguh Kinarto mewakili PT. Graha Nandi Sampoerna (PT. GNS) telah memperhitungkan adanya bunga pinjaman terhadap seluruh dana. padahal seharusnya sebagian yaitu 50 persen, karena dana setengahnya lagi adalah merupakan share saham pada PT Gala Bumi Perkasa (PT. GBP) khusus untuk proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru Surabaya, yang tidak boleh dikenakan bunga oleh  PT Graha Nandi Sampoerna (PT. GNS).

"Betul pembelian saham, betul ada setoran saham melalui GBP tapi itu kewajiban saham setor GNS. Dia selewengkan seolah olah PT. GBP yang pinjam tapi atas kewajiban PT. Graha Nandi Sampoerna sama seperti GBP dapat uang penjualan saham dan wajib setorkan uang modal kerja. Jadi ini semua akal-akalan Teguh dan Asoei. PT. Podo Joyo tidak ada hubungan hukum untuk pengembalian modal tersebut. Ini merupakan konspirasi yang direncanakan," ungkapnya.

Atas fakta-fakta tersebut, berdasarkan notulensi rapat perusahaan,  disepakati bahwa sementara cek giro tidak bisa dicairkan, hingga audit atas laporan keuangan selesai, karena kasus cek giro tersebut tidak berdiri sendiri dan ada kaitannya dengan perintah notulensi rapat dan kesepakatan lainnya.

Yusril juga menggarisbawahi bahwa saat perkara ini dipersoalkan, Teguh Kinarto menjabat sebagai 'Direktur' yang mengetahui dan bertanggung jawab secara langsung atas alur kas masuk dan kas keluar PT. Gala Megah Invest Joint Opretion (PT. GMI JO).

"Yang penting lagi, perkara ini sudah diselesaikan secara perdata dan sudah inkrah melalui keputusan Mahkamah Agung (MA)  dengan amar putusan menjatuhkan denda sebesar Rp20 Miliar kepada Saudara Teguh Kinarto, untuk membayar kepada Henry J. Gunawan (PT. Gala Bumi Perkasa)" tutup Yusril. [jto]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya