Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Hadang Menghadang

SELASA, 28 AGUSTUS 2018 | 06:32 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERBERITAKAN bahwa Neno Warisman, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung dan kawan-kawan dihadang ormas pada lokasi dan waktu yang saling beda dengan alasan yang sama yaitu akibat mereka yang dihadang dianggap mendukung #2019GantiPresiden oleh meraka yang menghadang.

Telaah Kelirumologis


Akibat tidak hadir di lokasi peristiwa maka semula saya tidak berani gegabah membahas fenomena hadang-menghadang itu. Namun akibat ditegur oleh mahaguru kemanusiaan saya, Sandyawan Sumardi maka terpaksa saya memberanikan diri menelaah gejala hadang-menghadang melalui jalur kelirumologi.


Agar telaah lebih fokus dan jernih, maka saya mencoba menggunakan lensa hukum sesuai ajaran yang saya peroleh dari mahaguru hukum saya, Prof Mahfud MD.

Negara Hukum

Mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka apabila, sekali lagi: apabila yang dilakukan oleh Neno, Ahmad, Ratna, Rocky dkk yang dianggap mendukung #2019GantiPresiden adalah perilaku yang dapat dianggap melanggar hukum maka para penghadang dapat dianggap sebagai para penegak hukum.

Namun selama para penghadang belum resmi diangkat menjadi penegak hukum oleh pemerintah maka apa yang dilakukan para penghadang termasuk kategori “main hakim sendiri”.

Masalah makin rumit apabila dipertanyakan mengenai apakah gerakan #2019GantiPresiden layak dikategorikan sebagai gerakan melanggar hukum.

Jika jawabannya “YA” maka sertamerta para pendukung gerakan melanggar hukum layak dianggap sebagai para pelanggar hukum. Jika jawabannya “TIDAK” maka sertamerta para pendukung suatu gerakan tidak melanggar hukum tidak boleh dianggap sebagai para pelanggar hukum.

Polisi

Apabila, sekali lagi apabila yang dihadang memang dianggap sebagai pelanggar hukum, maka sebenarnya segenap kehebohan hadang-menghadang tidak perlu terjadi apabila pihak kepolisian langsung menangkap para terhadang sebelum mereka dihadang atas dugaan melanggar hukum akibat mendukung suatu gerakan melanggar hukum.

Namun apabila para penghadang dianggap tidak melanggar hukum maka polisi wajib menghadang para penghadang agar tidak menghadang para terhadang mengejawantahkan hak asasi manusia untuk berpendapat dan mengungkapkan pendapat masing-masing .

Kemanusiaan


Terlepas dari telaah kelirumologis, pada hakikatnya rentetan peristiwa hadang-menghadang mengingatkan saya pada wejangan almarhum mahaguru falsafah hukum saya, Prof. Satjipto Rahardjo ketika saya sedang gelisah dirundung prihatin menyimak kenyataan bahwa hukum tidak mampu paripurna menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi umat manusia.

Prof Tjip mewariskan wejangan agar saya harus senantiasa sadar apa yang disebut sebagai hukum memang selalu tertinggal oleh kenyataan yang senantiasa niscaya terus menerus berubah.

Maka di samping apa yang disebut hukum, memang umat manusia dalam menempuh perjalanan peradaban di planet bumi ini tetap niscaya senantiasa membutuhkan bekal nurani kemanusiaan. [***]

Penulis adalah pendiri Pusat Studi Kelirumologi dan Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya