Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Hadang Menghadang

SELASA, 28 AGUSTUS 2018 | 06:32 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERBERITAKAN bahwa Neno Warisman, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung dan kawan-kawan dihadang ormas pada lokasi dan waktu yang saling beda dengan alasan yang sama yaitu akibat mereka yang dihadang dianggap mendukung #2019GantiPresiden oleh meraka yang menghadang.

Telaah Kelirumologis


Akibat tidak hadir di lokasi peristiwa maka semula saya tidak berani gegabah membahas fenomena hadang-menghadang itu. Namun akibat ditegur oleh mahaguru kemanusiaan saya, Sandyawan Sumardi maka terpaksa saya memberanikan diri menelaah gejala hadang-menghadang melalui jalur kelirumologi.


Agar telaah lebih fokus dan jernih, maka saya mencoba menggunakan lensa hukum sesuai ajaran yang saya peroleh dari mahaguru hukum saya, Prof Mahfud MD.

Negara Hukum

Mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka apabila, sekali lagi: apabila yang dilakukan oleh Neno, Ahmad, Ratna, Rocky dkk yang dianggap mendukung #2019GantiPresiden adalah perilaku yang dapat dianggap melanggar hukum maka para penghadang dapat dianggap sebagai para penegak hukum.

Namun selama para penghadang belum resmi diangkat menjadi penegak hukum oleh pemerintah maka apa yang dilakukan para penghadang termasuk kategori “main hakim sendiri”.

Masalah makin rumit apabila dipertanyakan mengenai apakah gerakan #2019GantiPresiden layak dikategorikan sebagai gerakan melanggar hukum.

Jika jawabannya “YA” maka sertamerta para pendukung gerakan melanggar hukum layak dianggap sebagai para pelanggar hukum. Jika jawabannya “TIDAK” maka sertamerta para pendukung suatu gerakan tidak melanggar hukum tidak boleh dianggap sebagai para pelanggar hukum.

Polisi

Apabila, sekali lagi apabila yang dihadang memang dianggap sebagai pelanggar hukum, maka sebenarnya segenap kehebohan hadang-menghadang tidak perlu terjadi apabila pihak kepolisian langsung menangkap para terhadang sebelum mereka dihadang atas dugaan melanggar hukum akibat mendukung suatu gerakan melanggar hukum.

Namun apabila para penghadang dianggap tidak melanggar hukum maka polisi wajib menghadang para penghadang agar tidak menghadang para terhadang mengejawantahkan hak asasi manusia untuk berpendapat dan mengungkapkan pendapat masing-masing .

Kemanusiaan


Terlepas dari telaah kelirumologis, pada hakikatnya rentetan peristiwa hadang-menghadang mengingatkan saya pada wejangan almarhum mahaguru falsafah hukum saya, Prof. Satjipto Rahardjo ketika saya sedang gelisah dirundung prihatin menyimak kenyataan bahwa hukum tidak mampu paripurna menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi umat manusia.

Prof Tjip mewariskan wejangan agar saya harus senantiasa sadar apa yang disebut sebagai hukum memang selalu tertinggal oleh kenyataan yang senantiasa niscaya terus menerus berubah.

Maka di samping apa yang disebut hukum, memang umat manusia dalam menempuh perjalanan peradaban di planet bumi ini tetap niscaya senantiasa membutuhkan bekal nurani kemanusiaan. [***]

Penulis adalah pendiri Pusat Studi Kelirumologi dan Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya