Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Hadang Menghadang

SELASA, 28 AGUSTUS 2018 | 06:32 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERBERITAKAN bahwa Neno Warisman, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung dan kawan-kawan dihadang ormas pada lokasi dan waktu yang saling beda dengan alasan yang sama yaitu akibat mereka yang dihadang dianggap mendukung #2019GantiPresiden oleh meraka yang menghadang.

Telaah Kelirumologis


Akibat tidak hadir di lokasi peristiwa maka semula saya tidak berani gegabah membahas fenomena hadang-menghadang itu. Namun akibat ditegur oleh mahaguru kemanusiaan saya, Sandyawan Sumardi maka terpaksa saya memberanikan diri menelaah gejala hadang-menghadang melalui jalur kelirumologi.


Agar telaah lebih fokus dan jernih, maka saya mencoba menggunakan lensa hukum sesuai ajaran yang saya peroleh dari mahaguru hukum saya, Prof Mahfud MD.

Negara Hukum

Mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka apabila, sekali lagi: apabila yang dilakukan oleh Neno, Ahmad, Ratna, Rocky dkk yang dianggap mendukung #2019GantiPresiden adalah perilaku yang dapat dianggap melanggar hukum maka para penghadang dapat dianggap sebagai para penegak hukum.

Namun selama para penghadang belum resmi diangkat menjadi penegak hukum oleh pemerintah maka apa yang dilakukan para penghadang termasuk kategori “main hakim sendiri”.

Masalah makin rumit apabila dipertanyakan mengenai apakah gerakan #2019GantiPresiden layak dikategorikan sebagai gerakan melanggar hukum.

Jika jawabannya “YA” maka sertamerta para pendukung gerakan melanggar hukum layak dianggap sebagai para pelanggar hukum. Jika jawabannya “TIDAK” maka sertamerta para pendukung suatu gerakan tidak melanggar hukum tidak boleh dianggap sebagai para pelanggar hukum.

Polisi

Apabila, sekali lagi apabila yang dihadang memang dianggap sebagai pelanggar hukum, maka sebenarnya segenap kehebohan hadang-menghadang tidak perlu terjadi apabila pihak kepolisian langsung menangkap para terhadang sebelum mereka dihadang atas dugaan melanggar hukum akibat mendukung suatu gerakan melanggar hukum.

Namun apabila para penghadang dianggap tidak melanggar hukum maka polisi wajib menghadang para penghadang agar tidak menghadang para terhadang mengejawantahkan hak asasi manusia untuk berpendapat dan mengungkapkan pendapat masing-masing .

Kemanusiaan


Terlepas dari telaah kelirumologis, pada hakikatnya rentetan peristiwa hadang-menghadang mengingatkan saya pada wejangan almarhum mahaguru falsafah hukum saya, Prof. Satjipto Rahardjo ketika saya sedang gelisah dirundung prihatin menyimak kenyataan bahwa hukum tidak mampu paripurna menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi umat manusia.

Prof Tjip mewariskan wejangan agar saya harus senantiasa sadar apa yang disebut sebagai hukum memang selalu tertinggal oleh kenyataan yang senantiasa niscaya terus menerus berubah.

Maka di samping apa yang disebut hukum, memang umat manusia dalam menempuh perjalanan peradaban di planet bumi ini tetap niscaya senantiasa membutuhkan bekal nurani kemanusiaan. [***]

Penulis adalah pendiri Pusat Studi Kelirumologi dan Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya