Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Hadang Menghadang

SELASA, 28 AGUSTUS 2018 | 06:32 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERBERITAKAN bahwa Neno Warisman, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung dan kawan-kawan dihadang ormas pada lokasi dan waktu yang saling beda dengan alasan yang sama yaitu akibat mereka yang dihadang dianggap mendukung #2019GantiPresiden oleh meraka yang menghadang.

Telaah Kelirumologis


Akibat tidak hadir di lokasi peristiwa maka semula saya tidak berani gegabah membahas fenomena hadang-menghadang itu. Namun akibat ditegur oleh mahaguru kemanusiaan saya, Sandyawan Sumardi maka terpaksa saya memberanikan diri menelaah gejala hadang-menghadang melalui jalur kelirumologi.


Agar telaah lebih fokus dan jernih, maka saya mencoba menggunakan lensa hukum sesuai ajaran yang saya peroleh dari mahaguru hukum saya, Prof Mahfud MD.

Negara Hukum

Mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka apabila, sekali lagi: apabila yang dilakukan oleh Neno, Ahmad, Ratna, Rocky dkk yang dianggap mendukung #2019GantiPresiden adalah perilaku yang dapat dianggap melanggar hukum maka para penghadang dapat dianggap sebagai para penegak hukum.

Namun selama para penghadang belum resmi diangkat menjadi penegak hukum oleh pemerintah maka apa yang dilakukan para penghadang termasuk kategori “main hakim sendiri”.

Masalah makin rumit apabila dipertanyakan mengenai apakah gerakan #2019GantiPresiden layak dikategorikan sebagai gerakan melanggar hukum.

Jika jawabannya “YA” maka sertamerta para pendukung gerakan melanggar hukum layak dianggap sebagai para pelanggar hukum. Jika jawabannya “TIDAK” maka sertamerta para pendukung suatu gerakan tidak melanggar hukum tidak boleh dianggap sebagai para pelanggar hukum.

Polisi

Apabila, sekali lagi apabila yang dihadang memang dianggap sebagai pelanggar hukum, maka sebenarnya segenap kehebohan hadang-menghadang tidak perlu terjadi apabila pihak kepolisian langsung menangkap para terhadang sebelum mereka dihadang atas dugaan melanggar hukum akibat mendukung suatu gerakan melanggar hukum.

Namun apabila para penghadang dianggap tidak melanggar hukum maka polisi wajib menghadang para penghadang agar tidak menghadang para terhadang mengejawantahkan hak asasi manusia untuk berpendapat dan mengungkapkan pendapat masing-masing .

Kemanusiaan


Terlepas dari telaah kelirumologis, pada hakikatnya rentetan peristiwa hadang-menghadang mengingatkan saya pada wejangan almarhum mahaguru falsafah hukum saya, Prof. Satjipto Rahardjo ketika saya sedang gelisah dirundung prihatin menyimak kenyataan bahwa hukum tidak mampu paripurna menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi umat manusia.

Prof Tjip mewariskan wejangan agar saya harus senantiasa sadar apa yang disebut sebagai hukum memang selalu tertinggal oleh kenyataan yang senantiasa niscaya terus menerus berubah.

Maka di samping apa yang disebut hukum, memang umat manusia dalam menempuh perjalanan peradaban di planet bumi ini tetap niscaya senantiasa membutuhkan bekal nurani kemanusiaan. [***]

Penulis adalah pendiri Pusat Studi Kelirumologi dan Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya