Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Deteksi Pejabat Penerima Gratifikasi Tiket Asian Games

SENIN, 27 AGUSTUS 2018 | 23:10 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Komisi Pemberantasan Korupsi menerima sejumlah informasi beberapa oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta untuk menonton pertandingan cabang olahraga Asian Games 2018.

Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pencegahan tindak pidana korupsi, KPK mengimbau agar para penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi.

"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/8).


Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berarti pemberian dalam arti luas, yang mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

"Kami ingatkan, hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku," tukasnya.

Febri mengatakan pelaporan gratifikasi itu harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah penerimaan. Pelaporan bisa dilakukan secara online lewat gol.kpk.go.id.

"Kami imbau agar para pejabat segera melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika menerima tiket tersebut, dan agar para pejabat tetap bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi dengan tidak meminta baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas-fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya," ucapnya.

Namun Febri enggan menyebut siapa penyelenggara negara yang meminta atau menerima tiket Asian Games secara gratis. Dia hanya mengatakan pelaporan ini sebagai langkah mencegah korupsi.  [jto]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya