Berita

Zainudin Amali (tengah)/Humas MPR

Menuju Pemilu 5 Kotak, Penyelenggara Harus Ekstra Hati-hati

SENIN, 27 AGUSTUS 2018 | 17:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Biro Humas MPR RI bekerjasama dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen menggelar diskusi 4 Pilar MPR RI. Kali ini tema yang dibahas dalam diskusi adalah "Menuju Pemilu 5 Kotak". Acara tersebut berlangsung di Media Center MPR, DPR, DPD RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (27/8).

Dua orang narasumber dihadirkan untuk membahas tema tersebut, yaitu Anggota Fraksi Partai Golkar MPR yang juga Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sebagai pembicara pertama, Zainudin Amali mengingatkan, para penyelenggara Pemilu serentak 2019, harus bersikap ekstra hati-hati. Karena pemilihan umum yang akan berlangsung pada 17 April 2019 itu adalah pemilu lima kotak pertama di Indonesia.


Artinya, bangsa Indonesia belum pernah memiliki pengalaman mengelola pemilihan Presiden, DPD, DPR, DPRD I dan DPRD II secara bersamaan.

Sikap kehati-hatian itu kata Zainudin sangat penting untuk menghindari ada kegagalan. Karena satu kegagalan dalam pelaksanaan pemilu akan menyebabkan kegagalan-kegagalan lain. Untuk itu penyelenggara pemilu harus menyiapkan segala sesuatunya dengan cermat dan penuh kehatian-hatian.

"Dari dua simulasi yang sudah dilakukan di Bogor dan Tangerang, waktu yang disyaratkan oleh UU, yaitu selama satu hari tidak bisa dipenuhi. Ini patut menjadi perhatian, KPU harus segera menemukan jalan keluar soal tafsir pelaksanaan pemilu yang memiliki batas waktu selama satu hari," kata Zainudin menambahkan.

Selain menyoal tentang waktu, KPU juga masih memiliki pekerjaan rumah tentang peraturan turunan dari UU 7/2017. Baik yang berbentuk PKPU maupun Peraturan Bawaslu. Misalnya saja soal putusan MK tentang DPD. Dan PKPU tentang larangan pencalegan koruptor.

Pernyataan serupa disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, peluang munculnya perselisihan soal pemilu akan muncul setelah diketahui siapa pemenangnya. Karena itu, sejak dini KPU meminta kepada Komisi II DPR untuk duduk bersama, membahasa berbagai persoalan yang mungkin akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"UU mensyaratkan peserta pemilu yang sah itu adalah mereka yang sudah memiliki E-KTP. Tetapi di daerah Papua dan Papua Barat, masih banyak masyarakat yang belum memiliki E-KTP. Jadi saat ini di depan mata sudah ada dua persoalan yang harus segera dipecahkan. Pertama soal waktu bagi pelaksanaan pemilu, dan kedua soal E-KTP," terang Wahyu. [rus]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya