Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bubarkan Aksi #2019GantiPresiden, Rocky Gerung: Hak Buka Mulut Warga Negara Dibungkam

SENIN, 27 AGUSTUS 2018 | 04:29 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Polisi membubarkan aksi deklarasi #2019GantiPresiden salah satunya alasannya yakni massa tak punya serta tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Padahal, hak menyatakan pendapat telah diatur dalam konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

"Hak buka mulut seorang warga negara dibungkam, kalian gembira. Lha, itu hak kalian juga. Dungu," kata akademisi UI Rocky Gerung dalam kicauannya di Twitter @rockygerung, Minggu (26/8).


Tak hanya persekusi elemen pendukung  #2019GantiPresiden. Diskusi pun dilarang.

Seperti yang dialami Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) diwarnai aksi penolakan sejumlah masyarakat di Bangka Belitung.

Sedianya diskusi tersebut akan menghadirkan akademisi Universitas Indonesia, Rocky Gerung, sebagai salah satu pembicara. [jto]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya