Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Kasus Karhutla Tidak Menggugurkan Pencapresan Jokowi

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 16:04 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Gugatan terhadap Presiden Joko Widodo atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) adalah kasus perdata, sehingga tidak dikenal istilah benar dan salah melainkan kalah dan menang.

Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Kalteng merupakan kasus perdata, dimana dalam putusan banding, Presiden Jokowi diwajibkan untuk membuat/menyelesaikan/membuat 12 macam regulasi terkait karhutla.

Demikian disampaikan Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ), Nazaruddin Ibrahim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/8).


Baca: Upaya Kasasi Jokowi Bukan Untuk Lari Dari Tanggung Jawab

Oleh karena itu, Nazar mengingatkan, sebuah proses hukum perdata, atau dinyatakan kalah oleh putusan hakim perdata, tidak mempunyai pengaruh apapun terhadap pencalonan presiden perahana Jokowi.

Selain itu, putusan itu bukan ditujukan kepada Jokowi secara personal, melainkan atas jabatannya sebagai seorang kepala pemerintahaan.

"Siapa pun presiden yang menjabat harus menghormati putusan itu nantinya, ketika putusan itu sudah final dan memiliki kekuatan hukum yang tetap," ujar Nazar.

Oleh karena itu, semua orang harus memahami, bahwa putusan yang menyatakan Presiden kalah di PT Kalteng tidak bisa menggugurkan pendaftaran Joko Widodo sebagai capres 2019-2024, sebagaimana telah diatur dengan jelas dalam Pasal 169 UU Pemilu tentang persyaratan calon presiden.

Jadi, permintaan segelintir orang kepada KPU untuk menggugurkan pencapresan Presiden Joko Widodo adalah mengada-ada. Nampak jelas bahwa kasus ini adalah kasus perdata yang tidak bisa dijadikan alasan bagi KPU untuk mencoret dari pencapresan.

"Kami meyakini, permintaan tersebut didasari oleh minimnya pengetahuan mengenai proses peradilan perdata dan seluk-beluk UU Pemilu," terang Nazar. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya