Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Kasus Karhutla Tidak Menggugurkan Pencapresan Jokowi

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 16:04 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Gugatan terhadap Presiden Joko Widodo atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) adalah kasus perdata, sehingga tidak dikenal istilah benar dan salah melainkan kalah dan menang.

Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Kalteng merupakan kasus perdata, dimana dalam putusan banding, Presiden Jokowi diwajibkan untuk membuat/menyelesaikan/membuat 12 macam regulasi terkait karhutla.

Demikian disampaikan Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ), Nazaruddin Ibrahim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/8).


Baca: Upaya Kasasi Jokowi Bukan Untuk Lari Dari Tanggung Jawab

Oleh karena itu, Nazar mengingatkan, sebuah proses hukum perdata, atau dinyatakan kalah oleh putusan hakim perdata, tidak mempunyai pengaruh apapun terhadap pencalonan presiden perahana Jokowi.

Selain itu, putusan itu bukan ditujukan kepada Jokowi secara personal, melainkan atas jabatannya sebagai seorang kepala pemerintahaan.

"Siapa pun presiden yang menjabat harus menghormati putusan itu nantinya, ketika putusan itu sudah final dan memiliki kekuatan hukum yang tetap," ujar Nazar.

Oleh karena itu, semua orang harus memahami, bahwa putusan yang menyatakan Presiden kalah di PT Kalteng tidak bisa menggugurkan pendaftaran Joko Widodo sebagai capres 2019-2024, sebagaimana telah diatur dengan jelas dalam Pasal 169 UU Pemilu tentang persyaratan calon presiden.

Jadi, permintaan segelintir orang kepada KPU untuk menggugurkan pencapresan Presiden Joko Widodo adalah mengada-ada. Nampak jelas bahwa kasus ini adalah kasus perdata yang tidak bisa dijadikan alasan bagi KPU untuk mencoret dari pencapresan.

"Kami meyakini, permintaan tersebut didasari oleh minimnya pengetahuan mengenai proses peradilan perdata dan seluk-beluk UU Pemilu," terang Nazar. [rus]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya