Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Kasus Karhutla Tidak Menggugurkan Pencapresan Jokowi

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 16:04 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Gugatan terhadap Presiden Joko Widodo atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) adalah kasus perdata, sehingga tidak dikenal istilah benar dan salah melainkan kalah dan menang.

Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Kalteng merupakan kasus perdata, dimana dalam putusan banding, Presiden Jokowi diwajibkan untuk membuat/menyelesaikan/membuat 12 macam regulasi terkait karhutla.

Demikian disampaikan Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ), Nazaruddin Ibrahim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/8).


Baca: Upaya Kasasi Jokowi Bukan Untuk Lari Dari Tanggung Jawab

Oleh karena itu, Nazar mengingatkan, sebuah proses hukum perdata, atau dinyatakan kalah oleh putusan hakim perdata, tidak mempunyai pengaruh apapun terhadap pencalonan presiden perahana Jokowi.

Selain itu, putusan itu bukan ditujukan kepada Jokowi secara personal, melainkan atas jabatannya sebagai seorang kepala pemerintahaan.

"Siapa pun presiden yang menjabat harus menghormati putusan itu nantinya, ketika putusan itu sudah final dan memiliki kekuatan hukum yang tetap," ujar Nazar.

Oleh karena itu, semua orang harus memahami, bahwa putusan yang menyatakan Presiden kalah di PT Kalteng tidak bisa menggugurkan pendaftaran Joko Widodo sebagai capres 2019-2024, sebagaimana telah diatur dengan jelas dalam Pasal 169 UU Pemilu tentang persyaratan calon presiden.

Jadi, permintaan segelintir orang kepada KPU untuk menggugurkan pencapresan Presiden Joko Widodo adalah mengada-ada. Nampak jelas bahwa kasus ini adalah kasus perdata yang tidak bisa dijadikan alasan bagi KPU untuk mencoret dari pencapresan.

"Kami meyakini, permintaan tersebut didasari oleh minimnya pengetahuan mengenai proses peradilan perdata dan seluk-beluk UU Pemilu," terang Nazar. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya