Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Kasus Karhutla Tidak Menggugurkan Pencapresan Jokowi

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 16:04 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Gugatan terhadap Presiden Joko Widodo atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) adalah kasus perdata, sehingga tidak dikenal istilah benar dan salah melainkan kalah dan menang.

Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Kalteng merupakan kasus perdata, dimana dalam putusan banding, Presiden Jokowi diwajibkan untuk membuat/menyelesaikan/membuat 12 macam regulasi terkait karhutla.

Demikian disampaikan Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ), Nazaruddin Ibrahim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/8).


Baca: Upaya Kasasi Jokowi Bukan Untuk Lari Dari Tanggung Jawab

Oleh karena itu, Nazar mengingatkan, sebuah proses hukum perdata, atau dinyatakan kalah oleh putusan hakim perdata, tidak mempunyai pengaruh apapun terhadap pencalonan presiden perahana Jokowi.

Selain itu, putusan itu bukan ditujukan kepada Jokowi secara personal, melainkan atas jabatannya sebagai seorang kepala pemerintahaan.

"Siapa pun presiden yang menjabat harus menghormati putusan itu nantinya, ketika putusan itu sudah final dan memiliki kekuatan hukum yang tetap," ujar Nazar.

Oleh karena itu, semua orang harus memahami, bahwa putusan yang menyatakan Presiden kalah di PT Kalteng tidak bisa menggugurkan pendaftaran Joko Widodo sebagai capres 2019-2024, sebagaimana telah diatur dengan jelas dalam Pasal 169 UU Pemilu tentang persyaratan calon presiden.

Jadi, permintaan segelintir orang kepada KPU untuk menggugurkan pencapresan Presiden Joko Widodo adalah mengada-ada. Nampak jelas bahwa kasus ini adalah kasus perdata yang tidak bisa dijadikan alasan bagi KPU untuk mencoret dari pencapresan.

"Kami meyakini, permintaan tersebut didasari oleh minimnya pengetahuan mengenai proses peradilan perdata dan seluk-beluk UU Pemilu," terang Nazar. [rus]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya