Berita

Foto: Repro

Hukum

Upaya Kasasi Jokowi Bukan Untuk Lari Dari Tanggung Jawab

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 13:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kalimatan Tengah Palangkaraya atas vonis terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015, yang diajukan oleh tujuh orang warga Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Pernyataan Presiden tersebut merupakan sikap penghormatan terhadap proses hukum dan penghormatan terhadap langkah yang dilakukan warga terkait dengan penanganan masalah karhutla di Kalteng," kata Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ), Nazaruddin Ibrahim di Jakarta, Sabtu (25/8).

Warga negara yang mengajukan gugatan dan respon pemerintah atas gugatan tersebut sejatinya mempunyai tujuan yang sama, yakni berkeinginan kuat untuk menyelesasikan permasalah karhutla di Indonesia demi terciptanya lingkungan hidup yang sehat.


"Kita semua perlu mendudukkan proses hukum ini secara proporsional dan mendudukkan fakta-fakta tentang berbagai upaya penanganan karhutla secara benar dan semestinya," ujar Nazar dalam keterangan tertulis.

Tetapi menurutnya, semua orang juga harus mengetahui bahwa proses hukum atas kasus ini masih berjalan, yaitu upaya hukum di tingkat kasasi yang sekarang sedang ditempuh para pihak.

"Oleh karenanya, kasus ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga Presiden dan pihak-pihak yang lain yang digugat belum dapat dinyatakan kalah," kata Nazar.

Baca: Jokowi: Pemerintah Tempuh Jalur Kasasi

Ditegaskan, upaya hukum ke tingkat kasasi tersebut bukan merupakan tindakan untuk menghindari tanggung jawab, tetapi semata-mata untuk menggunakan upaya yang sah dan mendudukkan fakta-faka penanganan karhutla secara benar dan proporsional.

"Presiden telah menujukkan sikap keteladanan untuk menegakkan rule of law dan sesuai dengan negara hukum yang bekeadilan dengan menghadapi kasus ini sesuai koridor hukum, tanpa adanya intervensi kepada kemandirian pengadilan alias independent of judiciary," tutur Nazar.

TPJ juga perlu mengingatkan kembali kepada publik bahwa gugatan terhadap Presiden Joko Widodo atas peristiwa kebakaran hutan di Kalteng adalah kasus perdata, sehingga tidak dikenal istilah benar dan salah melainkan kalah dan menang.

Putusan yang dijatuhkan PN Palangkaraya dan PT Kalteng merupakan kasus perdata, dimana dalam putusan banding, Presiden Joko Widodo diwajibkan untuk membuat/menyelesaikan/membuat 12 macam regulasi terkait karhutla. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya