Berita

Foto: Repro

Hukum

Upaya Kasasi Jokowi Bukan Untuk Lari Dari Tanggung Jawab

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 13:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kalimatan Tengah Palangkaraya atas vonis terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015, yang diajukan oleh tujuh orang warga Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Pernyataan Presiden tersebut merupakan sikap penghormatan terhadap proses hukum dan penghormatan terhadap langkah yang dilakukan warga terkait dengan penanganan masalah karhutla di Kalteng," kata Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ), Nazaruddin Ibrahim di Jakarta, Sabtu (25/8).

Warga negara yang mengajukan gugatan dan respon pemerintah atas gugatan tersebut sejatinya mempunyai tujuan yang sama, yakni berkeinginan kuat untuk menyelesasikan permasalah karhutla di Indonesia demi terciptanya lingkungan hidup yang sehat.


"Kita semua perlu mendudukkan proses hukum ini secara proporsional dan mendudukkan fakta-fakta tentang berbagai upaya penanganan karhutla secara benar dan semestinya," ujar Nazar dalam keterangan tertulis.

Tetapi menurutnya, semua orang juga harus mengetahui bahwa proses hukum atas kasus ini masih berjalan, yaitu upaya hukum di tingkat kasasi yang sekarang sedang ditempuh para pihak.

"Oleh karenanya, kasus ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga Presiden dan pihak-pihak yang lain yang digugat belum dapat dinyatakan kalah," kata Nazar.

Baca: Jokowi: Pemerintah Tempuh Jalur Kasasi

Ditegaskan, upaya hukum ke tingkat kasasi tersebut bukan merupakan tindakan untuk menghindari tanggung jawab, tetapi semata-mata untuk menggunakan upaya yang sah dan mendudukkan fakta-faka penanganan karhutla secara benar dan proporsional.

"Presiden telah menujukkan sikap keteladanan untuk menegakkan rule of law dan sesuai dengan negara hukum yang bekeadilan dengan menghadapi kasus ini sesuai koridor hukum, tanpa adanya intervensi kepada kemandirian pengadilan alias independent of judiciary," tutur Nazar.

TPJ juga perlu mengingatkan kembali kepada publik bahwa gugatan terhadap Presiden Joko Widodo atas peristiwa kebakaran hutan di Kalteng adalah kasus perdata, sehingga tidak dikenal istilah benar dan salah melainkan kalah dan menang.

Putusan yang dijatuhkan PN Palangkaraya dan PT Kalteng merupakan kasus perdata, dimana dalam putusan banding, Presiden Joko Widodo diwajibkan untuk membuat/menyelesaikan/membuat 12 macam regulasi terkait karhutla. [rus]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya