Berita

Foto: Repro

Hukum

Upaya Kasasi Jokowi Bukan Untuk Lari Dari Tanggung Jawab

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 13:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kalimatan Tengah Palangkaraya atas vonis terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015, yang diajukan oleh tujuh orang warga Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Pernyataan Presiden tersebut merupakan sikap penghormatan terhadap proses hukum dan penghormatan terhadap langkah yang dilakukan warga terkait dengan penanganan masalah karhutla di Kalteng," kata Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ), Nazaruddin Ibrahim di Jakarta, Sabtu (25/8).

Warga negara yang mengajukan gugatan dan respon pemerintah atas gugatan tersebut sejatinya mempunyai tujuan yang sama, yakni berkeinginan kuat untuk menyelesasikan permasalah karhutla di Indonesia demi terciptanya lingkungan hidup yang sehat.


"Kita semua perlu mendudukkan proses hukum ini secara proporsional dan mendudukkan fakta-fakta tentang berbagai upaya penanganan karhutla secara benar dan semestinya," ujar Nazar dalam keterangan tertulis.

Tetapi menurutnya, semua orang juga harus mengetahui bahwa proses hukum atas kasus ini masih berjalan, yaitu upaya hukum di tingkat kasasi yang sekarang sedang ditempuh para pihak.

"Oleh karenanya, kasus ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga Presiden dan pihak-pihak yang lain yang digugat belum dapat dinyatakan kalah," kata Nazar.

Baca: Jokowi: Pemerintah Tempuh Jalur Kasasi

Ditegaskan, upaya hukum ke tingkat kasasi tersebut bukan merupakan tindakan untuk menghindari tanggung jawab, tetapi semata-mata untuk menggunakan upaya yang sah dan mendudukkan fakta-faka penanganan karhutla secara benar dan proporsional.

"Presiden telah menujukkan sikap keteladanan untuk menegakkan rule of law dan sesuai dengan negara hukum yang bekeadilan dengan menghadapi kasus ini sesuai koridor hukum, tanpa adanya intervensi kepada kemandirian pengadilan alias independent of judiciary," tutur Nazar.

TPJ juga perlu mengingatkan kembali kepada publik bahwa gugatan terhadap Presiden Joko Widodo atas peristiwa kebakaran hutan di Kalteng adalah kasus perdata, sehingga tidak dikenal istilah benar dan salah melainkan kalah dan menang.

Putusan yang dijatuhkan PN Palangkaraya dan PT Kalteng merupakan kasus perdata, dimana dalam putusan banding, Presiden Joko Widodo diwajibkan untuk membuat/menyelesaikan/membuat 12 macam regulasi terkait karhutla. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya