Berita

Foto: Repro

Hukum

Upaya Kasasi Jokowi Bukan Untuk Lari Dari Tanggung Jawab

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 13:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kalimatan Tengah Palangkaraya atas vonis terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015, yang diajukan oleh tujuh orang warga Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Pernyataan Presiden tersebut merupakan sikap penghormatan terhadap proses hukum dan penghormatan terhadap langkah yang dilakukan warga terkait dengan penanganan masalah karhutla di Kalteng," kata Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ), Nazaruddin Ibrahim di Jakarta, Sabtu (25/8).

Warga negara yang mengajukan gugatan dan respon pemerintah atas gugatan tersebut sejatinya mempunyai tujuan yang sama, yakni berkeinginan kuat untuk menyelesasikan permasalah karhutla di Indonesia demi terciptanya lingkungan hidup yang sehat.


"Kita semua perlu mendudukkan proses hukum ini secara proporsional dan mendudukkan fakta-fakta tentang berbagai upaya penanganan karhutla secara benar dan semestinya," ujar Nazar dalam keterangan tertulis.

Tetapi menurutnya, semua orang juga harus mengetahui bahwa proses hukum atas kasus ini masih berjalan, yaitu upaya hukum di tingkat kasasi yang sekarang sedang ditempuh para pihak.

"Oleh karenanya, kasus ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga Presiden dan pihak-pihak yang lain yang digugat belum dapat dinyatakan kalah," kata Nazar.

Baca: Jokowi: Pemerintah Tempuh Jalur Kasasi

Ditegaskan, upaya hukum ke tingkat kasasi tersebut bukan merupakan tindakan untuk menghindari tanggung jawab, tetapi semata-mata untuk menggunakan upaya yang sah dan mendudukkan fakta-faka penanganan karhutla secara benar dan proporsional.

"Presiden telah menujukkan sikap keteladanan untuk menegakkan rule of law dan sesuai dengan negara hukum yang bekeadilan dengan menghadapi kasus ini sesuai koridor hukum, tanpa adanya intervensi kepada kemandirian pengadilan alias independent of judiciary," tutur Nazar.

TPJ juga perlu mengingatkan kembali kepada publik bahwa gugatan terhadap Presiden Joko Widodo atas peristiwa kebakaran hutan di Kalteng adalah kasus perdata, sehingga tidak dikenal istilah benar dan salah melainkan kalah dan menang.

Putusan yang dijatuhkan PN Palangkaraya dan PT Kalteng merupakan kasus perdata, dimana dalam putusan banding, Presiden Joko Widodo diwajibkan untuk membuat/menyelesaikan/membuat 12 macam regulasi terkait karhutla. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya