Berita

Idrus Marham/Net

Hukum

Ahli Hukum Pidana: Langkahi KPK, Idrus Marham Offside!

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 12:59 WIB | LAPORAN:

. Aksi Idrus Marham yang mengumumkan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 dinilai sudah offside.

Ahli hukum pidana, Hery Firmansyah menjelaskan, pernyataan Idrus offside karena sudah melampaui kewenangannya.

"Ketika Idrus sampaikan dia sebagai tersangka, dia itu offside," kata Hery dalam diskusi bertajuk "Dinamika Golkar Pasca Pergantian Mensos" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8).


Ditegaskannya, meskipun Idrus punya tim sendiri atau mendengar adanya selentingan tentang status hukumnya di KPK, tetaplah yang berwenang menyampaikan seseorang manyandang status tersangka lembaga hukum yang menangani perkara.

Idrus mengumumkan dirinya sudah berstatus tersangka setelah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial kepada Presdien Joko Widodo di Komplek Kepresdienan Jakarta, Jumat siang (24/8).

Ketua KPK, Agus Rahardjo pun mengakui bahwa pihaknya sudah kecolongan atas aksi Idrus tersebut. Padahal pihaknya berencana untuk mengumumkan status Idrus secara resmi dalam sebuah konferensi pers.
 
"Kami sebenarnya kedahuluan, jadi nanti sebenarnya Ibu Basaria (Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan) akan ada konpers," kata Agus pada Jumat sore.

Benar, Jumat malam, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menggelar jumpa pers terkait penetapan politikus Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus Proyek PLTU Riau-1. Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA/jual beli) dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Idrus diduga juga mengetahui dan memiliki andil terkait uang yang diberikan dua tersangka Johanes B Kotjo (pengusaha) kepada Eni Maulani Saragih (anggota DPR Golkar) secara bertahap. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya