. Aksi Idrus Marham yang mengumumkan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 dinilai sudah offside.
Ahli hukum pidana, Hery Firmansyah menjelaskan, pernyataan Idrus offside karena sudah melampaui kewenangannya.
"Ketika Idrus sampaikan dia sebagai tersangka, dia itu offside," kata Hery dalam diskusi bertajuk "Dinamika Golkar Pasca Pergantian Mensos" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8).
Ditegaskannya, meskipun Idrus punya tim sendiri atau mendengar adanya selentingan tentang status hukumnya di KPK, tetaplah yang berwenang menyampaikan seseorang manyandang status tersangka lembaga hukum yang menangani perkara.
Idrus mengumumkan dirinya sudah berstatus tersangka setelah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial kepada Presdien Joko Widodo di Komplek Kepresdienan Jakarta, Jumat siang (24/8).
Ketua KPK, Agus Rahardjo pun mengakui bahwa pihaknya sudah kecolongan atas aksi Idrus tersebut. Padahal pihaknya berencana untuk mengumumkan status Idrus secara resmi dalam sebuah konferensi pers.
"Kami sebenarnya kedahuluan, jadi nanti sebenarnya Ibu Basaria (Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan) akan ada konpers," kata Agus pada Jumat sore.
Benar, Jumat malam, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menggelar jumpa pers terkait penetapan politikus Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus Proyek PLTU Riau-1. Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA/jual beli) dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Idrus diduga juga mengetahui dan memiliki andil terkait uang yang diberikan dua tersangka Johanes B Kotjo (pengusaha) kepada Eni Maulani Saragih (anggota DPR Golkar) secara bertahap.
[rus]