Berita

Foto/Net

Hukum

3 Bendahara Dispenda Riau Terima Dihukum 16 Bulan Penjara

Korupsi Dana Perjalanan Dinas
SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 10:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menyatakan tiga bendahara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau terbukti melakukan korupsi uang persedian (UP) dan ganti uang (GU) perjalanan dinas.

Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspanidar dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Perbuatan ketiga bendahara memenuhi unsur dakwaan subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto dengan anggota Sulhanuddin dan Hendri memutuskan, ketiga terdakwa dihukum membayar uang pengganti. Sebab mereka sudah mengembalikan kerugian negaralewat kejaksaan.

Deci menyerahkan Rp 207,17 juta. Yanti Rp 45,21 juta dan Syarifah Rp 41,37 juta. "Karena masing-masing terdakwa sudah menyerahkan dengan jumlah tersebut di atas maka uang tersebut su­dah bisa diperhitungkan seba­gai uang pengganti kerugian negara. Setelah putusan tetap, uang itu dimasukkan ke kas daerah," kata Bambang.

Ketiga terdakwa tampak berlinang air mata mendengarkan putusan hakim. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, mereka memutuskan menerima vonis.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prawira Negara Putra dan Puji menyatakan pikir-pikir. "Kami beri waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu minggu," kata Bambang.

Ketiga bendahara itu kena perkara karena menjalankan perintah atasannya. Bermula ketika mereka dipanggil ke ruangan Sekretaris Dispenda, Deliana (divonis 1 tahun 2 bulan). Di ruangan itu sudah ada Kepala Subbagian Keuangan Deyu (divonis 1 tahun 8 bulan).

Deliana memberitahukan UP dan GU segera cair. Ia memerintahkan para benda­hara melakukan pemotongan 10 persen. Selama Maret-Desember 2015 dilakukan pencairan biaya perjalanan di­nas oleh Juru Bayar Akmal.

Sesuai perintah Deliana, ketiga bendahara langsung me­motong 10 persen. Begitu pula uang perjalanan dinas tahun 2016. Dana yang diperoleh dari hasil pemotongan men­capai Rp 1,23 miliar.

Uang itu dipakai membayar pembelian bahan bakar minyak (BBM), tagihan TV kabel, makan bersama, dan membeli tiket pesawat. Ketiga terdakwa ikut menikmati hasil pemotongan uang perjalanan dinas. ***

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya