Berita

Joko Widodo/Net

Hukum

Jokowi Persilakan Meiliana Banding, Tapi Tidak Bisa Intervensi

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 07:01 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Presiden Joko Widodo mempersilakan Meiliana mengajukan banding atas vonis 18 bulan penjara yang diberikan Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Meiliana yang divonis menodakan agama karena menyebut suara azan di masjid lebih keras dari sebelumnya, memiliki hak dalam mencari keadilan.

"Ya itu kan ada proses banding," kata Jokowi di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (24/8).


Namun demikian, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak bisa mencampuri masalah hukum. Apalagi turut campur membatalkan vonis yang diberikan kepada Meiliana. Sebab, itu merupakan ranah yudikatif.

"Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," ujarnya.

Pada Selasa (21/8) lalu, Majelis Hakim PN Medan yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.

Pasal ini mengatur penodaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani telah mengajukan banding atas kasus tersebut.

Kasus Meiliana bermula saat dia curhat dengan tetangganya tentang suara pengeras suara di Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatra Utara, yang lebih keras dari sebelumnya. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya