Berita

KUHP/Net

Hukum

Kasus Meiliana, Pasal Penodaan Agama Tetap Dibutuhkan

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 03:55 WIB | LAPORAN:

DPR RI memang menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana, warga Tanjungbalai yang mengeluhkan suara adzan.

Namun, DPR tidak setuju jika kasus Meiliana dijadikan bahan kampanye untuk menghapuskan pasal penodaan agama yang ada dalam KUHP.

Anggota Komisi III Arsul Sani menganggap, vonis untuk Meiliana tidak tepat. Kasus Meiliana yang meminta seseorang menyampaikan ke DKM Al Maksum, Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 mengecilkan volume suara adzan tidak bisa dikatagorikan sebagai penistaan agama dan dijerat pasal 156 KUHP. Jika pasal itu diterapkan, bisa mengancam keberagaman dan toleransi antar umat beragama.


Untuk itu, dia mendukung pihak Meiliana pengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

"Kami menyarankan banding untuk membuka kemungkinan pengadilan tinggi mengkaji kembali sisi keadilan dan kepastian hukumnya," ucap Arsul di Jakarta, Jumat (24/8).

Dia pun berharap, kasus seperti Meiliana tidak terjadi di kemudian hari. Namun, dia tidak setuju jika pasal 156 KUHP yang mengatur mengenai penodaan agama dijadikan kambing hitam atas kasus tersebut. Baginya, pasal tersebut masih dibutuhkan untuk mencegah penghinaan terhadap agama tertentu. Terlebih, saat ini marak hoaks dan ujaran kebencian. Tanpa pasal itu, bisa-bisa ada orang seenaknya menghina dan merendahkan agama tertentu.

"Fraksi PPP tidak setuju jika putusan tersebut digunakan sebagai bahan kampanye untuk menghapus pasal penodaan agama dalam hukum pidana kita. Pasal penodaan agama tetap diperlukan," tutur Arsul yang juga sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Saat ini, DPR tengah menggodok revisi KUHP. Didalamnya juga dibahas pasal penodaan agama. Arsul menjamin, pasal baru nanti akan mengatur dengan lebih baik dibanding yang lama. Aturannya tidak akan menjadi pasal karet alias pasal yang tidak memiliki tolok ukur yang jelas.

Anggota Komisi III Risa Mariska ikut mendukung upaya banding yang akan dilakukan Meiliana. Politisi PDI Perjuangan itu berharap, Pengadilan Tinggi Sumut dapat memberikan putusan yang adil atas kasus Meiliana.

"Langkah Ibu Meiliana mengajukan banding terhadap kasus ini sudah tepat. Kami berharap, hakim Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang adil dan bebas intervensi dari pihak manapun," tuturnya.

Di mata Risa, tindakan yang dilakukan Meiliana tidak termasuk katagori penistaan agama. Sebab, Meiliana hanya mengeluh suara adzan yang dianggapnya terlalu keras. Kasus tersebut juga sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kasus ini bisa diselesaikan di luar persidangan," ujarnya. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya