Berita

Idrus Marham/Net

Hukum

Idrus Marham Berburu Dolar Di Proyek PLTU Riau-1

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 01:13 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan peranan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam praktik suap pembangunan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, Idrus Marham memiliki andil cukup strategis yaitu sebagai pendorong penandatanganan kerja sama jual beli proyek PLTU Riau-1 agar dapat dijalankan oleh pihak swasta.

"IM (Idrus Marham) diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh EMS (Eni Maulani Saragih) dan JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo) yaitu sekitar November-Desember 2017 EMS menerima uang sebesar Rp 4 miliar, kemudian Maret dan Juni 2018 EMS menerima sejumlah Rp 2,25 miliar. Dan IM di sini berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement atau jual beli perkara tersebut terlaksana," paparnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).


Dalam kesepakatan tersebut, lanjutnya, tersangka IM diduga akan memperoleh keuntungan yang sama besarnya dengan Eni yang menerima secara langsung hadiah atau janji keuntungan proyek dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Johanes.

"IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USD 1,5 juta dari JBK apabila proyek tersebut berhasil dijalankan oleh JBK dan rekan-rekannya," jelas Basaria.

Atas perbuatannya, Idrus yang juga mantan sekjen Partai Golkar dijerat pasal 12 (a) atau pasal 12 (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah denggan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya