Berita

Febri Diansyah/Net

Politik

KPK: Status Hukum Idrus Marham Tunggu Kecukupan Alat Bukti

JUMAT, 24 AGUSTUS 2018 | 17:19 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku tak keberatan dengan sikap mantan Menteri Sosial, Idrus Marham yang lebih dulu mengumumkan status tersangkanya ke publik.

Namun, menurut Febri, kepastian status hukum Idrus Marham tersebut hanya KPK yang mengumumkannya secara resmi.

"Silakan saja. Siapapun bisa bicara. Tapi kalau terkait status hukum yang ditangani KPK, hanya bisa disampaikan melalui pengumuman secara resmi, info resmi ya melalui konferensi pers," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8).


KPK punya alasan sendiri untuk tidak mengumumkan status hukum terbaru mantan Menteri Sosial tersebut secara terburu-buru. Menurut Febri, salah satu alasannya ialah terkait kecukupan alat bukti yang hingga saat ini sebenarnya belum terpenuhi.

"KPK belum bisa menyampaikannya hari ini, apakah ada pengembangan atau tidak dalam kasus PLTU Riau-I ini, pengembangan bisa substansi, bisa juga pengembangan pihak lain yang harus bertanggungjawab. Jadi harus melihat kecukupan alat bukti dulu, kalau memang sudah ada penyidikan yang baru dan sudah dipenuhi maka publik punya hak untuk tahu," pungkasnya. [lov]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya