Berita

Ibrahim Hasan/Net

Nusantara

Bandar Narkoba, Legislator Nasdem Ibrahim Hasan Layak Dihukum Mati

JUMAT, 24 AGUSTUS 2018 | 16:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar penyelundupan narkoba jaringan internasional dengan menangkap Anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim Hasan.

Legislator Partai Nasdem itu diduga kuat sebagai bandar atau gembong besar sekaligus pemilik sabu seberat 105 kg dan pil ekstasi 30 ribu butir.

Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris mengapresiasi prestasi BNN tersebut. Menurutnya, penangkapan itu semakin membuktikan bahwa jihad melawan dan memberantas narkoba semakin berat.


"Seorang anggota dewan yang seharusnya menjadi yang terdepan melawan narkoba malah menjadi gembong besar narkoba. Pelaku layak dituntut dan dijatuhi hukuman mati," tegas Fahira dalam keterangan tertulis, Jumat (24/8).

Dia mengungkapkan, hukuman mati layak dijatuhkan kepada pelaku, karena selain banyaknya narkoba yang dimilikinya dan diduga kuat merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang mengendalikan barang untuk beberapa wilayah seperti, Aceh, Kepulauan Riau dan Sumut, status pelaku adalah seorang anggota dewan. Anggota dewan yang seharusnya menjadi teladan malah menjadi biang kerusakan masyarakat dan bangsa.

Menurut Fahira, hukuman mati bagi pelaku yang juga anggota dewan ini, akan jadi peringatan bagi siapa saja gembong narkoba atau siapa saja yang masih terlibat bisnis narkoba, terlebih mereka yang menggunakan status atau jabatannya untuk menjalankan bisnis haram ini, bahwa negara ini serius melakukan jihad melawan narkoba.

"Sekalai lagi, pelaku layak dihukum mati. Jangan sampai level kedaruratan narkoba kita seperti Filipina. Siapapun yang terlibat apalagi menjadi bandar dan pengedar tidak ada ampun karena hukuman berat hingga mati menanti. Kita harus tegaskan pesan ini kepada mereka yang masih menganggap Indonesia surga narkoba," pungkasnya. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya