Berita

Irwandi Yusuf/Net

Hukum

KPK Kembali Periksa Gubernur Aceh Terkait Suap DOKA

JUMAT, 24 AGUSTUS 2018 | 12:38 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf untuk mendalami kasus penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018 Provinsi Aceh yang melibatkan dirinya sebagai tersangka.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Irwandi Yusuf diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Teuku Syaiful Bahri (TSB).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSB," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (24/8).


Selain memeriksa Irwandi Yusuf, KPK juga turut memanggil tiga saksi lainnya yaitu Ajudan Bupati Bener Meriah, Muyassir, Staf Khusus Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, serta karyawan swasta sekaligus tersangka suap DOKA, Teuku Saiful Bahri (TSB). Namun ketiganya dieriksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf.

"Ketiganya diperiksa untuk tersangka IY," pungkasnya.

KPK sudah memanggil beberapa saksi dalam kasus ini, diantaranya orang-orang dari sektor swasta yaitu Apriansyah, Akbar Velayati, Jason Utomo, Gigit Mawadah, Danial Novianto, Anthon Novianto, istri Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, dan Model sekaligus Pegiat Aceh Marathon, Fenny Steffy Burase dan pejabat Kemendagri lainnya.

Kasus ini bermula saat Bupati Bener Meriah, Ahmadi diduga memberikan uang kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh TA 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.

Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Dalam kegiatan ini lembaga antirasuah mengamankan beberapa bukti diantaranya uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [rus]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya