Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Tiga Janji Yang Didambakan Rakyat

JUMAT, 24 AGUSTUS 2018 | 08:19 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MASIH banyak rakyat Indonesia belum seberuntung saya dalam hal bisa menikmati nikmatnya kemerdekaan negara, bangsa dan rakyat Indonesia yang pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945 diproklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta.

Tiga Janji


Berdasar perbincangan dengan rakyat yang belum menikmati nikmatnya kemerdekaan Indonesia, dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya rakyat Indonesia mendambakan tiga janji kedua palon capres dan wapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tentu saja diharapkan akan tidak diingkari setelah satu di antara dua pasangan capres dan wapres dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia menjadi pemimpin bangsa, negara dan rakyat Indonesia pada masa bakti 2019-2024.


Keadilan Sosial

Janji pertama adalah presiden dan wapres Indonesia masa bakti 2019-2024 akan menyempurnakan Undang-Undang Agraria yang berpihak kepada rakyat kecil agar rakyat kecil jangan selalu menjadi korban konflik agraria.

Angkara murka penggusuran rakyat yang terjadi di Kampung Pulo, Kampung Akuarium, Bukit Duri, Sukomulyo, Tulang Bawang, Pulau Pasir, Kulon Progo, Papua dan berbagai pelosok nusantara merupakan bukti bahwa hak rakyat kecil atas rumah dan tanah belum terlindungi selaras dengan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pembangunan

Janji kedua adalah presiden dan wapres Indonesia masa bakti 2019-2024 akan menatalaksana pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan rakyat selaras dan sesuai dengan agenda Pembangunan Berkelanjutan yang telah disepakati PBB sebagai pedoman pembangunan planet bumi pada abad XXI tanpa perlu apalagi harus mengorbankan rakyat.

Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada tanggal 28 September 2016 di kawasan Bukit Duri, Jakarta merupakan satu di antara sekian banyak fakta yang membuktikan rakyat digusur secara sempurna dan paripurna melanggar hukum, HAM dan Pancasila.

Kemanusiaan

Janji ketiga adalah presiden dan wapres Indonesia masa bakti 2019-2024 akan menghapus hukuman penjara pada UU Nomor 1/PNPS/1965 dan pasal 156 dalam KUHP tentang penodaan agama demi jangan ada lagi rakyat kecil di persada nusantara tercinta yang telah diangkat menjadi suri teladan kerukunan umat beragama di planet bumi masa kini harus masuk penjara bukan akibat perilaku kriminal seperti mencuri, menganiaya, memperkosa apalagi membunuh sesama manusia namun atas tuduhan penodaan agama.

Hukuman penjara terhadap para penoda agama tidak selaras sukma luhur yang terkandung di dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika mau pun falsafah Pancasila.

InsyaAllah, pasangan presiden dan wakil presiden yang dipilih rakyat adalah yang berpihak kepada rakyat dengan niscaya menjunjung tinggi sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia serta Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. [***]

Penulis adalah rakyat Indonesia pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya