Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Tiga Janji Yang Didambakan Rakyat

JUMAT, 24 AGUSTUS 2018 | 08:19 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MASIH banyak rakyat Indonesia belum seberuntung saya dalam hal bisa menikmati nikmatnya kemerdekaan negara, bangsa dan rakyat Indonesia yang pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945 diproklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta.

Tiga Janji


Berdasar perbincangan dengan rakyat yang belum menikmati nikmatnya kemerdekaan Indonesia, dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya rakyat Indonesia mendambakan tiga janji kedua palon capres dan wapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tentu saja diharapkan akan tidak diingkari setelah satu di antara dua pasangan capres dan wapres dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia menjadi pemimpin bangsa, negara dan rakyat Indonesia pada masa bakti 2019-2024.


Keadilan Sosial

Janji pertama adalah presiden dan wapres Indonesia masa bakti 2019-2024 akan menyempurnakan Undang-Undang Agraria yang berpihak kepada rakyat kecil agar rakyat kecil jangan selalu menjadi korban konflik agraria.

Angkara murka penggusuran rakyat yang terjadi di Kampung Pulo, Kampung Akuarium, Bukit Duri, Sukomulyo, Tulang Bawang, Pulau Pasir, Kulon Progo, Papua dan berbagai pelosok nusantara merupakan bukti bahwa hak rakyat kecil atas rumah dan tanah belum terlindungi selaras dengan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pembangunan

Janji kedua adalah presiden dan wapres Indonesia masa bakti 2019-2024 akan menatalaksana pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan rakyat selaras dan sesuai dengan agenda Pembangunan Berkelanjutan yang telah disepakati PBB sebagai pedoman pembangunan planet bumi pada abad XXI tanpa perlu apalagi harus mengorbankan rakyat.

Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada tanggal 28 September 2016 di kawasan Bukit Duri, Jakarta merupakan satu di antara sekian banyak fakta yang membuktikan rakyat digusur secara sempurna dan paripurna melanggar hukum, HAM dan Pancasila.

Kemanusiaan

Janji ketiga adalah presiden dan wapres Indonesia masa bakti 2019-2024 akan menghapus hukuman penjara pada UU Nomor 1/PNPS/1965 dan pasal 156 dalam KUHP tentang penodaan agama demi jangan ada lagi rakyat kecil di persada nusantara tercinta yang telah diangkat menjadi suri teladan kerukunan umat beragama di planet bumi masa kini harus masuk penjara bukan akibat perilaku kriminal seperti mencuri, menganiaya, memperkosa apalagi membunuh sesama manusia namun atas tuduhan penodaan agama.

Hukuman penjara terhadap para penoda agama tidak selaras sukma luhur yang terkandung di dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika mau pun falsafah Pancasila.

InsyaAllah, pasangan presiden dan wakil presiden yang dipilih rakyat adalah yang berpihak kepada rakyat dengan niscaya menjunjung tinggi sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia serta Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. [***]

Penulis adalah rakyat Indonesia pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya