Berita

Romahurmuziy/Net

Hukum

Bantah Mangkir, Rommy Berinisiatif Datangi Penyidik KPK

KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 18:25 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy membantah dirinya menghindari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam agenda pemeriksaan Senin lalu (20/8).    

Menurut Rommy, sapaan akrabnya, ketidakhadirannya punya alasan sendiri yang tidak bisa dibatalkan.

"Saya minta dikoreksi ya, Senin kemarin saya tidak mangkir. Saya sudah ada kegiataan lama di daerah yang sudah direncanakan dan melibatkan massa, jadi tidak mungkin dibatalkan begitu saja," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/8).


Rommy mengatakan, kehadirannya kali ini ke KPK merupakan inisiatif pribadi untuk menghadap penyidik.

"Meskipun hari ini tidak terjadwal di agenda pemeriksaan KPK, saya tetap hadir dengan inisiatif saya sendiri untuk memberikan keterangan," ujarnya.

Sebelumnya, Rommy diagendakan akan diperiksa sebagai saksi atas kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 untuk tersangka Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.

Kasus itu diawali dari operasi tangkap tangan pada Mei 2018. Penyidik kemudian menetapkan empat orang tersangka, yakni Amin Santono, Eka kamaluddin selaku swasta dan perantara, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, dan pihak swasta Ahmad Ghiast.

Terkait konstruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghiast merupakan bagian dari tujuh persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai Rp 25 miliar. Diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.

Kedua proyek yakni pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Pemkab Sumedang senilai Rp 21,8 miliar. Sumber dana suap berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk ‎memenuhi permintaan Amin Santono.

Dari empat tersangka, baru Ahmad Ghiast yang sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara tiga tersangka lain masih proses penyidikan di KPK. [wah]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya