Berita

Foto/Net

Hukum

JC Ditolak, Bupati Jombang Dituntut 8 Tahun Penjara

Perkara Suap Promosi Jabatan
KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 10:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta sub­sider 3 bulan kurungan. Ia dianggap terbukti menerima suap dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyowati, dan suaminya, Samidjan.

Nyono tak dituntut mem­bayar uang pengganti lan­taran sudah menyerahkan duit yang pernah diteriman­ya dari Inna dan Samidjan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut jaksa penuntutumum KPK, perbuatanNyono memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 hurufa Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Dalam merumuskan tuntutan, jaksa mempertim­bangkan hal memberatkan yakni Nyono sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemberantasan ko­rupsi. Sedangkan yang meringankan, Nyono menyesal, mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang.

Jaksa juga menyampaikan permohonan Nyono untuk menjadi justice collabora­tor (JC) tak dikabulkan. "Status terdakwa sebagai kepala daerah harus juga mencegah praktek korupsi di daerahnya," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto.

Pada sidang sebelumnya, Nyono mengungkapkan, sudah menyerahkan uang Rp 1,22 miliar ke KPK. Dalam perkara ini, Nyono didakwa menerima suap terkait promosi jabatan Inna.

"Saya mohon maaf un­tuk itu, saya keliru dan ceroboh," kata Nyono dalamsidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun diamengelak dianggap menikmati duit pemberian Inna dan Samidjan. Dalihnya, uang itu untuk kegiatan sosial.

Nyono mengakui kenal dekat Samidjan, suami Inna. Samidjan pernah jadi tim pemenangan Nyono dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Jombang 2013. Setelah Nyono terpilih jadi bupati, Samidjan "titip" Inna agar bisa naik pangkat.

Masih versi Nyono, Samidjan menyampaikan akan membantu dalam kegiatan sosial. Dari situlah awal Nyono menerima uang dari Samidjan. Awalnya, Samidjan memberikan Rp 200 juta. Dua bulan kemudian, Samidjan menyerahkan Rp 150 juta. "Uang itu saya gunakan untuk sumbangan kegiatan sosial," aku Nyono. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya