Berita

Joko Widodo/Net

Hukum

Ternyata, Jokowi Dua Kali KO Dalam Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan

RABU, 22 AGUSTUS 2018 | 14:55 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah menghukum Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan untuk membuat Peraturan Pemerintah soal Kebakaran Hutan.

Ihwal kekalahan Jokowi dkk atas perbuatan melawan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Jauh sebelum putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya atas gugatan warga negara atau citizen law suit masyarakat Kalteng terkait dengan karhutla di tahun 2015 silam.


Perwakilan masyarakat Kalteng yang mengajukan gugatan itu, antara lain Arie Rompas, Kartika, Fathurrohman, Afandi, Mariaty dan almarhum Nordin.

Gugatan itu terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya.

Adapun keputusannya; Pertama, menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Kedua, menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Mengetahui kalah di tingkat pengadilan pertama, membuat kubu pemerintah (Presiden dkk) mengajukan banding. Alhasil Hakim Ketua PT Kalteng, Setyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi memperkuat putusan PN Palangkaraya.

Putusan PT Kalteng dengan nomor 36/PDT/2017/PT PLK, September 2017 itu membatalkan banding yang diajukan oleh para tergugat. Di antaranya Presiden, Menteri KLHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria/ATR, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng.

Isi putusan banding itu pada intinya mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam UU 32/2009.

"Menghukum Tergugat I menerbitkan Peraturan Pemerintah atau
Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan," demikian kutipan putusan majelis banding.

Mengetahui hasil tersebut, pihak tergugat melakukan langkah kasasi ke Mahkamah Agung. [jto]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya