Berita

Politik

Pendiri: Yadi Hendriana Timses Jokowi Melanggar AD/ART IJTI

Dewan Pers Harus Hentikan Kerjasama
RABU, 22 AGUSTUS 2018 | 00:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keterlibatan Yadi Hendriana dalam tim kampanye nasional pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menimbulkan polemik baru. Keterlibatan Yadi dinilai melanggar AD/ART Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

"Itu bertentangan dan melanggar prinsip dasar IJTI sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumahtangga (ART), Kode Etik Jurnalistik IJTI, mau pun Kode Etik Jurnalistik Indonesia Dewan Pers," kata pendiri IJTI, Haris Jauhari.

Pernyataan itu disampaikan Haris dalam sepucuk surat yang ditujukkan kepada Dewan Pers. Surat perihal Penghentian Kerjasama dengan IJTI tertanggal 21 Agustus 2018 yang dikirim Haris ditembuskan antara lain kepada pengurus IJTI pusat dan daerah, anggota dan para pendiri IJTI, organisasi dan komunitas pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).


Yadi Hendriana didapuk sebagai direktur kominfo tim kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf. Nama Yadi masuk timses Jokowi atas usul Partai Perindo, partai yang diawaki Ketua Umum Harry Tanoesoedibjo yang juga CEO MNC Group. Di korporasi Hary Tanoe, Yadi yang kini menjabat Ketua Umum IJTI aktif sebagai editor in Chief iNews (MNC Group).

Dalam suratnya Haris menyatakan pelanggaran terhadap prinsip dan aturan IJTI serta persoalan internal lain seperti dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan IJTI selama dipimpin Yadi Hendriana akan diselesaikan secara internal dan melalui jalur hukum yang berlaku.

Khusus mengenai hubungan Dewan Pers dengan IJTI, guna menjaga martabat Dewan Pers, menegakkan Kode Etik Jurnalistik Indonesia Dewan Pers, dan menjamin terjaganya kerjasama yang bebas dari kepentingan politik dan penyalahgunaan keuangan serta kewenangan dalam organisasi jurnalis, Haris meminta Dewan Pers menghentikan seluruh kerjasama yang sedang dan akan berjalan dengan Pengurus Pusat IJTI, dan memeriksa semua bentuk kerjasama yang telah berjalan dalam enam bulan terakhir.

"Kecuali penggunaan ruang sekretariat IJTI di Gedung Dewan Pers," tulis dia dalam suratnya.

Sejalan dengan itu, Haris Jauhari juga meminta Dewan Pers menonaktifkan anggota Dewan Pers Imam Wahyudi dan Ratna Komala dari semua proses yang berkaitan dengan masalah ini, mengingat yang bersangkutan bagian dari Pengurus Pusat IJTI saat ini.

Haris menegaskan hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pendiri dan ketua umum pertama IJTI yang namanya masih dicantumkan dalam susunan Dewan Pertimbangan Pengurus Pusat IJTI saat ini. Tujuannya ialah turut menjaga kemerdekaan pers, nama baik Dewan Pers sesuai amanat IJU No 40/1999, serta upaya mengembalikan IJTI ke jalan yang sesuai dengan cita-cita pembentukan sebagaimana yang tercantum dalam Deklarasi Pendirian IJTI dan Mukadimah AD/ART IJTI.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya