Berita

Ujang Komarudin/Net

Politik

Secara Etika, Pejabat Publik Harus Mundur Saat Jadi Timses

SELASA, 21 AGUSTUS 2018 | 12:29 WIB | LAPORAN:

Desakan mundur bagi pejabat publik yang masuk Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin terus mengalir. Secara etika politik, sepatutnya mundur dari pemerintahan.

Memang tidak ada aturan baku yang mewajibkan para pejabat publik yang masuk tim sukses (timses) calon untuk mundur dari jabatannya di pemerintahan. Namun secara etika politik sepatutnya mereka mundur.

"Etikanya memang lebih baik mundur. Tapi tidak ada aturan dalam UU yang mengharuskan mereka mundur," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/8).


Menurut Ujang, jika pejabat publik itu tidak mundur, maka bisa saja menimbulkan conflict of interest.

"Pejabat harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Selain mereka juga harus menjaga netralitas lembaga yang dipimpinnya," tegas Ujang.

Selain itu, sambung Ujang, para pejabat yang terlibat di tim sukses, juga berupaya keras untuk tidak mengganggu kinerja kementerian dan lembaga yang menjadi lingkup kerjanya.

"Ini persoalan pelik yang harus dicarikan jalan keluarnya. Menjadi Timses untuk berkampanye memang hak mereka. Yang terpenting jangan gunakan fasilitas negara dan menekan anak buahnya di kementerian atau lembaga untuk mendukung dan memilih capres dan cawapresnya," tekan pengajar di Universitas Al Azhar ini.

Sejumlah nama yang beredar, di lingkungan pemerintahan Jokowi yang masuk dalam TKN Jokowi-Ma'ruf antara lain Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko, Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, dan Jurubicara Kepresidenan Johan Budi. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya