Berita

Ilham Bintang (kiri)/Net

Nusantara

Ilham Bintang: NU Yogyakarta Cemarkan Nama Baik ILC TVOne

JUMAT, 17 AGUSTUS 2018 | 02:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Fatwa haram PWNU Yogyakarta terhadap acara ILC di stasiun televisi TVOne dapat dianggap sebagai tindak penyensoran terhadap produk pers. Penyensoran terhadap pers melanggar Pasal 4 (2) UU 40/1999 tentang Pers.

Demikian ditegaskan Ketua Kehormatan Dewan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ilham Bintang seperti dilansir dari status akun media sosial Facebook, Jumat (17/8).

Pasal 4 (2) UU Pers berbunyi: "terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran".


Adapun definisi penyensoran dalam Pasal 1 (8) UU Pers adalah, penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang diterbitkan dan disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak yang berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Menurut Ilham Bintang, TVOne sebenarnya bisa menuntut NU Yogyakarta atas dasar pontensi pencemaran nama baik.

"NU telah menyalahgunakan idiom agama untuk menyensor, idiom yang tidak dikenal sebagai rambu-rambu dalam regulasi pers dan kode etik. Potensi yang ditimbulkan mencemarkan nama baik ILC dengan pemberian stigma haram itu," imbuhnya.

"Stigma haram tidak beda dengan ujaran kebencian," lanjut Ilham Bintang menambahkan.

NU Yogyakarta sendiri pun melanggar prinsip penting dalam ajaran agama Islam, yaitu tabayyun.

"Mengaku mendengar aspirasi masyarakat. Tetapi, pihak yang mau dijatuhi sanksi fatwa haram tidak didengar penjelasannya," pungkas Ilham Bintang. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya