Berita

Ilham Bintang (kiri)/Net

Nusantara

Ilham Bintang: NU Yogyakarta Cemarkan Nama Baik ILC TVOne

JUMAT, 17 AGUSTUS 2018 | 02:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Fatwa haram PWNU Yogyakarta terhadap acara ILC di stasiun televisi TVOne dapat dianggap sebagai tindak penyensoran terhadap produk pers. Penyensoran terhadap pers melanggar Pasal 4 (2) UU 40/1999 tentang Pers.

Demikian ditegaskan Ketua Kehormatan Dewan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ilham Bintang seperti dilansir dari status akun media sosial Facebook, Jumat (17/8).

Pasal 4 (2) UU Pers berbunyi: "terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran".


Adapun definisi penyensoran dalam Pasal 1 (8) UU Pers adalah, penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang diterbitkan dan disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak yang berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Menurut Ilham Bintang, TVOne sebenarnya bisa menuntut NU Yogyakarta atas dasar pontensi pencemaran nama baik.

"NU telah menyalahgunakan idiom agama untuk menyensor, idiom yang tidak dikenal sebagai rambu-rambu dalam regulasi pers dan kode etik. Potensi yang ditimbulkan mencemarkan nama baik ILC dengan pemberian stigma haram itu," imbuhnya.

"Stigma haram tidak beda dengan ujaran kebencian," lanjut Ilham Bintang menambahkan.

NU Yogyakarta sendiri pun melanggar prinsip penting dalam ajaran agama Islam, yaitu tabayyun.

"Mengaku mendengar aspirasi masyarakat. Tetapi, pihak yang mau dijatuhi sanksi fatwa haram tidak didengar penjelasannya," pungkas Ilham Bintang. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya