Berita

Ilham Bintang (kiri)/Net

Nusantara

Ilham Bintang: NU Yogyakarta Cemarkan Nama Baik ILC TVOne

JUMAT, 17 AGUSTUS 2018 | 02:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Fatwa haram PWNU Yogyakarta terhadap acara ILC di stasiun televisi TVOne dapat dianggap sebagai tindak penyensoran terhadap produk pers. Penyensoran terhadap pers melanggar Pasal 4 (2) UU 40/1999 tentang Pers.

Demikian ditegaskan Ketua Kehormatan Dewan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ilham Bintang seperti dilansir dari status akun media sosial Facebook, Jumat (17/8).

Pasal 4 (2) UU Pers berbunyi: "terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran".


Adapun definisi penyensoran dalam Pasal 1 (8) UU Pers adalah, penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang diterbitkan dan disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak yang berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Menurut Ilham Bintang, TVOne sebenarnya bisa menuntut NU Yogyakarta atas dasar pontensi pencemaran nama baik.

"NU telah menyalahgunakan idiom agama untuk menyensor, idiom yang tidak dikenal sebagai rambu-rambu dalam regulasi pers dan kode etik. Potensi yang ditimbulkan mencemarkan nama baik ILC dengan pemberian stigma haram itu," imbuhnya.

"Stigma haram tidak beda dengan ujaran kebencian," lanjut Ilham Bintang menambahkan.

NU Yogyakarta sendiri pun melanggar prinsip penting dalam ajaran agama Islam, yaitu tabayyun.

"Mengaku mendengar aspirasi masyarakat. Tetapi, pihak yang mau dijatuhi sanksi fatwa haram tidak didengar penjelasannya," pungkas Ilham Bintang. [rus]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya