Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Nusantara

Anton Tabah: Melarang Pengibaran Merah Putih Ancaman Pidananya Cukup Berat

JUMAT, 17 AGUSTUS 2018 | 01:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah dari tingkat RT RW harus menyadarkan rakyatnya tentang hak kewajiban warga negara antara lain kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih menyambut Hari Kemerdekaan RI.

Demikian disampaikan tokoh kepolisian Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo menanggapi viral di media sosial tentang pengelola perumahan di Kalibata Jakarta melarang warganya kibarkan Merah Putih menyambut Hari Kemerdekaan ke-73 RI, Kamis (16/8).

Sebagaimana diketahui, kewajiban pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Pada Pasal 7 ayat (3) dinyatakan bendera NKRI wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, lembaga pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI, dan di kantor perwakilan RI di luar negeri.

Jelas Anton Tabah, terkait dengan bendera Merah Putih, ada ancaman pidana diatur pasal 24 a jo pasal 66, antara lain merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain yang menghina, atau merendahkan kehormatan bendera NKRI atau mencegah pengibaran di hari kemerdekaan tersebut, yaitu diancam pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

"Jadi kasus di perumahan Kalibata tersebut ancaman pidana maupun dendanya cukup berat," terang wakil ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu dalam keterangan tertulis, Jumat (17/8).

Sedangkan Pasal 24 jo Pasal 67 larangan penyalahgunaan dan penambahan gambar atau tulisan pada bendera merah putih diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100 juta.

"Untuk itu warga sangat perlu disadarkan hal-hal seperti ini," demikian Anton Tabah menjelaskan. [rus]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya