Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Nusantara

Anton Tabah: Melarang Pengibaran Merah Putih Ancaman Pidananya Cukup Berat

JUMAT, 17 AGUSTUS 2018 | 01:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah dari tingkat RT RW harus menyadarkan rakyatnya tentang hak kewajiban warga negara antara lain kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih menyambut Hari Kemerdekaan RI.

Demikian disampaikan tokoh kepolisian Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo menanggapi viral di media sosial tentang pengelola perumahan di Kalibata Jakarta melarang warganya kibarkan Merah Putih menyambut Hari Kemerdekaan ke-73 RI, Kamis (16/8).

Sebagaimana diketahui, kewajiban pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.


Pada Pasal 7 ayat (3) dinyatakan bendera NKRI wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, lembaga pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI, dan di kantor perwakilan RI di luar negeri.

Jelas Anton Tabah, terkait dengan bendera Merah Putih, ada ancaman pidana diatur pasal 24 a jo pasal 66, antara lain merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain yang menghina, atau merendahkan kehormatan bendera NKRI atau mencegah pengibaran di hari kemerdekaan tersebut, yaitu diancam pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

"Jadi kasus di perumahan Kalibata tersebut ancaman pidana maupun dendanya cukup berat," terang wakil ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu dalam keterangan tertulis, Jumat (17/8).

Sedangkan Pasal 24 jo Pasal 67 larangan penyalahgunaan dan penambahan gambar atau tulisan pada bendera merah putih diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100 juta.

"Untuk itu warga sangat perlu disadarkan hal-hal seperti ini," demikian Anton Tabah menjelaskan. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya