Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Nusantara

Anton Tabah: Melarang Pengibaran Merah Putih Ancaman Pidananya Cukup Berat

JUMAT, 17 AGUSTUS 2018 | 01:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah dari tingkat RT RW harus menyadarkan rakyatnya tentang hak kewajiban warga negara antara lain kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih menyambut Hari Kemerdekaan RI.

Demikian disampaikan tokoh kepolisian Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo menanggapi viral di media sosial tentang pengelola perumahan di Kalibata Jakarta melarang warganya kibarkan Merah Putih menyambut Hari Kemerdekaan ke-73 RI, Kamis (16/8).

Sebagaimana diketahui, kewajiban pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.


Pada Pasal 7 ayat (3) dinyatakan bendera NKRI wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, lembaga pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI, dan di kantor perwakilan RI di luar negeri.

Jelas Anton Tabah, terkait dengan bendera Merah Putih, ada ancaman pidana diatur pasal 24 a jo pasal 66, antara lain merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain yang menghina, atau merendahkan kehormatan bendera NKRI atau mencegah pengibaran di hari kemerdekaan tersebut, yaitu diancam pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

"Jadi kasus di perumahan Kalibata tersebut ancaman pidana maupun dendanya cukup berat," terang wakil ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu dalam keterangan tertulis, Jumat (17/8).

Sedangkan Pasal 24 jo Pasal 67 larangan penyalahgunaan dan penambahan gambar atau tulisan pada bendera merah putih diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100 juta.

"Untuk itu warga sangat perlu disadarkan hal-hal seperti ini," demikian Anton Tabah menjelaskan. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya