Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Nusantara

Anton Tabah: Melarang Pengibaran Merah Putih Ancaman Pidananya Cukup Berat

JUMAT, 17 AGUSTUS 2018 | 01:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah dari tingkat RT RW harus menyadarkan rakyatnya tentang hak kewajiban warga negara antara lain kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih menyambut Hari Kemerdekaan RI.

Demikian disampaikan tokoh kepolisian Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo menanggapi viral di media sosial tentang pengelola perumahan di Kalibata Jakarta melarang warganya kibarkan Merah Putih menyambut Hari Kemerdekaan ke-73 RI, Kamis (16/8).

Sebagaimana diketahui, kewajiban pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.


Pada Pasal 7 ayat (3) dinyatakan bendera NKRI wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, lembaga pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI, dan di kantor perwakilan RI di luar negeri.

Jelas Anton Tabah, terkait dengan bendera Merah Putih, ada ancaman pidana diatur pasal 24 a jo pasal 66, antara lain merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain yang menghina, atau merendahkan kehormatan bendera NKRI atau mencegah pengibaran di hari kemerdekaan tersebut, yaitu diancam pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

"Jadi kasus di perumahan Kalibata tersebut ancaman pidana maupun dendanya cukup berat," terang wakil ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu dalam keterangan tertulis, Jumat (17/8).

Sedangkan Pasal 24 jo Pasal 67 larangan penyalahgunaan dan penambahan gambar atau tulisan pada bendera merah putih diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100 juta.

"Untuk itu warga sangat perlu disadarkan hal-hal seperti ini," demikian Anton Tabah menjelaskan. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya