Berita

Foto/Kementerian PUPR

Advertorial

PUPR Dorong 43 Bank Optimalkan Penyaluran KPR Subsidi

SELASA, 14 AGUSTUS 2018 | 21:08 WIB

Untuk meningkatkan jumlah rumah bersubsidi dan mengurangi beban fiskal pemerintah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengeluarkan kebijakan perubahan porsi pendanaan pemerintah dan perbankan dalam pembiayaan subsidi rumah sejahtera melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dari semula 90 persen pemerintah dan 10 persen bank menjadi 75 persen pemerintah dan 25 persen bank.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 463/KPTS/M/2018 tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera akan efektif berlaku mulai 20 Agustus 2018.  

"Pemerintah telah menyiapkan alternatif pembiayaan untuk perbankan melalui PT SMF yang menyediakan pendanaan jangka menengah dan panjang dengan cost of fund yang murah bagi Bank Pelaksana Penyalur KPR FLPP," jelas Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti.


Perubahan proposi tidak berpengaruh terhadap besaran bunga subsidi yang dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengajukan KPR FLPP sebesar 5 persen selama masa kredit yakni 15-20 tahun.

Melalui KPR FLPP, Kementerian PUPR juga memberikan fasilitas uang muka ringan, bebas pajak pertambahan nilai (PPn) dan bebas premi asuransi. Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat harus dipenuhi, antara lain besar penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun, belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk memiliki rumah.

Merespon perubahan kebijakan tersebut dilakukan penandatanganan amandemen Perjanjian Kerja Sama Operasional (PKO) antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) selaku Badan Layanan Umum Kementerian PUPR yang mengelola dana subsidi Kredit Perumahan (KPR) FLPP dengan 39 Bank Pelaksana Penyalur KPR FLPP di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (14/8).

Selain itu, juga dilakukan penandatanganan PKO antara PPDPP dengan empat bank lain yaitu Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank KEB Hana dan Bank BRI Agroniaga.

Dengan tambahan empat bank pelaksana maka total bank pelaksana penyalur KPR FLPP pada 2018 menjadi 43 bank, yang terbagi dari 11 bank umum nasional dan 32 bank pembangunan daerah. Juga dilakukan penandatangan kerja sama antara PPDPP, PT SMF dan bank pelaksana terkait pertukaran data.

Direktur Utama PPDPP Budi Hartono mengatakan, pada tahun 2018, pihaknya mengelola dana sebesar Rp 6,57 Triliun dengan target pembiayaan rumah subsidi melalui FLPP sebesar 60.625 unit rumah.

"Dengan penurunan porsi pendanaan pemerintah maka volume rumah yang mendapatkan subsidi FLPP bisa bertambah menjadi 70 ribu unit rumah," katanya.

Untuk mengoptimalkan penyaluran dana FLPP, Kementerian PUPR melalui PPDPP akan melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja bank pelaksana yang akan dilaksanakan awal Oktober 2018, berdasarkan data kinerja triwulan ketiga tahun 2018.

"Kami akan melakukan evaluasi dan penyesuaian atas target jika bank pelaksana tidak mencapai komitmen yang telah disepakati dalam PKO," ujar Budi.

Sementara itu, Direktur Utama PT SMF Ananta Wiyogo mengatakan, sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan, PT SMF mengemban tugas melaksanakan amanat menjadi special mission vehicle. Yakni sebagai fiscal tool pemerintah dalam menyediakan dana jangka menengah/panjang guna mendukung ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau untuk seluruh keluarga Indonesia.

"Melalui penandatanganan PKO penyaluran KPR FLPP antara PPDPP, SMF dan Bank, SMF berkomitmen untuk menyediakan dana jangka menengah panjang sebesar 25 persen kepada bank pelaksana sehingga kami berharap dapat menjadi solusi dalam mengatasi mismatch funding pada penyaluran KPR FLPP," jelasnya

Dukungan Kementerian PUPR dalam mencapai target Program Satu Juta Rumah tidak hanya melalui FLPP namun juga Subsidi Selisih Bunga Kredit Perumahan (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Pembebasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Rumah Sederhana Tapak dan Sarusunami, Penurunan Pajak Penghasilan Final (PPH) dari lima Persen menjadi satu persen bagi pengembang yang membangun rumah bersubsidi, dan pemberian Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) untuk Rumah Sederhana Tapak. [wah/***] 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya