Berita

Foto/Kementerian PUPR

Advertorial

PUPR Dorong 43 Bank Optimalkan Penyaluran KPR Subsidi

SELASA, 14 AGUSTUS 2018 | 21:08 WIB

Untuk meningkatkan jumlah rumah bersubsidi dan mengurangi beban fiskal pemerintah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengeluarkan kebijakan perubahan porsi pendanaan pemerintah dan perbankan dalam pembiayaan subsidi rumah sejahtera melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dari semula 90 persen pemerintah dan 10 persen bank menjadi 75 persen pemerintah dan 25 persen bank.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 463/KPTS/M/2018 tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera akan efektif berlaku mulai 20 Agustus 2018.  

"Pemerintah telah menyiapkan alternatif pembiayaan untuk perbankan melalui PT SMF yang menyediakan pendanaan jangka menengah dan panjang dengan cost of fund yang murah bagi Bank Pelaksana Penyalur KPR FLPP," jelas Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti.


Perubahan proposi tidak berpengaruh terhadap besaran bunga subsidi yang dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengajukan KPR FLPP sebesar 5 persen selama masa kredit yakni 15-20 tahun.

Melalui KPR FLPP, Kementerian PUPR juga memberikan fasilitas uang muka ringan, bebas pajak pertambahan nilai (PPn) dan bebas premi asuransi. Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat harus dipenuhi, antara lain besar penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun, belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk memiliki rumah.

Merespon perubahan kebijakan tersebut dilakukan penandatanganan amandemen Perjanjian Kerja Sama Operasional (PKO) antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) selaku Badan Layanan Umum Kementerian PUPR yang mengelola dana subsidi Kredit Perumahan (KPR) FLPP dengan 39 Bank Pelaksana Penyalur KPR FLPP di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (14/8).

Selain itu, juga dilakukan penandatanganan PKO antara PPDPP dengan empat bank lain yaitu Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank KEB Hana dan Bank BRI Agroniaga.

Dengan tambahan empat bank pelaksana maka total bank pelaksana penyalur KPR FLPP pada 2018 menjadi 43 bank, yang terbagi dari 11 bank umum nasional dan 32 bank pembangunan daerah. Juga dilakukan penandatangan kerja sama antara PPDPP, PT SMF dan bank pelaksana terkait pertukaran data.

Direktur Utama PPDPP Budi Hartono mengatakan, pada tahun 2018, pihaknya mengelola dana sebesar Rp 6,57 Triliun dengan target pembiayaan rumah subsidi melalui FLPP sebesar 60.625 unit rumah.

"Dengan penurunan porsi pendanaan pemerintah maka volume rumah yang mendapatkan subsidi FLPP bisa bertambah menjadi 70 ribu unit rumah," katanya.

Untuk mengoptimalkan penyaluran dana FLPP, Kementerian PUPR melalui PPDPP akan melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja bank pelaksana yang akan dilaksanakan awal Oktober 2018, berdasarkan data kinerja triwulan ketiga tahun 2018.

"Kami akan melakukan evaluasi dan penyesuaian atas target jika bank pelaksana tidak mencapai komitmen yang telah disepakati dalam PKO," ujar Budi.

Sementara itu, Direktur Utama PT SMF Ananta Wiyogo mengatakan, sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan, PT SMF mengemban tugas melaksanakan amanat menjadi special mission vehicle. Yakni sebagai fiscal tool pemerintah dalam menyediakan dana jangka menengah/panjang guna mendukung ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau untuk seluruh keluarga Indonesia.

"Melalui penandatanganan PKO penyaluran KPR FLPP antara PPDPP, SMF dan Bank, SMF berkomitmen untuk menyediakan dana jangka menengah panjang sebesar 25 persen kepada bank pelaksana sehingga kami berharap dapat menjadi solusi dalam mengatasi mismatch funding pada penyaluran KPR FLPP," jelasnya

Dukungan Kementerian PUPR dalam mencapai target Program Satu Juta Rumah tidak hanya melalui FLPP namun juga Subsidi Selisih Bunga Kredit Perumahan (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Pembebasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Rumah Sederhana Tapak dan Sarusunami, Penurunan Pajak Penghasilan Final (PPH) dari lima Persen menjadi satu persen bagi pengembang yang membangun rumah bersubsidi, dan pemberian Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) untuk Rumah Sederhana Tapak. [wah/***] 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya