Berita

Foto/Kementerian PUPR

Advertorial

PUPR Dorong 43 Bank Optimalkan Penyaluran KPR Subsidi

SELASA, 14 AGUSTUS 2018 | 21:08 WIB

Untuk meningkatkan jumlah rumah bersubsidi dan mengurangi beban fiskal pemerintah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengeluarkan kebijakan perubahan porsi pendanaan pemerintah dan perbankan dalam pembiayaan subsidi rumah sejahtera melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dari semula 90 persen pemerintah dan 10 persen bank menjadi 75 persen pemerintah dan 25 persen bank.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 463/KPTS/M/2018 tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera akan efektif berlaku mulai 20 Agustus 2018.  

"Pemerintah telah menyiapkan alternatif pembiayaan untuk perbankan melalui PT SMF yang menyediakan pendanaan jangka menengah dan panjang dengan cost of fund yang murah bagi Bank Pelaksana Penyalur KPR FLPP," jelas Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti.


Perubahan proposi tidak berpengaruh terhadap besaran bunga subsidi yang dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengajukan KPR FLPP sebesar 5 persen selama masa kredit yakni 15-20 tahun.

Melalui KPR FLPP, Kementerian PUPR juga memberikan fasilitas uang muka ringan, bebas pajak pertambahan nilai (PPn) dan bebas premi asuransi. Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat harus dipenuhi, antara lain besar penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun, belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk memiliki rumah.

Merespon perubahan kebijakan tersebut dilakukan penandatanganan amandemen Perjanjian Kerja Sama Operasional (PKO) antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) selaku Badan Layanan Umum Kementerian PUPR yang mengelola dana subsidi Kredit Perumahan (KPR) FLPP dengan 39 Bank Pelaksana Penyalur KPR FLPP di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (14/8).

Selain itu, juga dilakukan penandatanganan PKO antara PPDPP dengan empat bank lain yaitu Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank KEB Hana dan Bank BRI Agroniaga.

Dengan tambahan empat bank pelaksana maka total bank pelaksana penyalur KPR FLPP pada 2018 menjadi 43 bank, yang terbagi dari 11 bank umum nasional dan 32 bank pembangunan daerah. Juga dilakukan penandatangan kerja sama antara PPDPP, PT SMF dan bank pelaksana terkait pertukaran data.

Direktur Utama PPDPP Budi Hartono mengatakan, pada tahun 2018, pihaknya mengelola dana sebesar Rp 6,57 Triliun dengan target pembiayaan rumah subsidi melalui FLPP sebesar 60.625 unit rumah.

"Dengan penurunan porsi pendanaan pemerintah maka volume rumah yang mendapatkan subsidi FLPP bisa bertambah menjadi 70 ribu unit rumah," katanya.

Untuk mengoptimalkan penyaluran dana FLPP, Kementerian PUPR melalui PPDPP akan melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja bank pelaksana yang akan dilaksanakan awal Oktober 2018, berdasarkan data kinerja triwulan ketiga tahun 2018.

"Kami akan melakukan evaluasi dan penyesuaian atas target jika bank pelaksana tidak mencapai komitmen yang telah disepakati dalam PKO," ujar Budi.

Sementara itu, Direktur Utama PT SMF Ananta Wiyogo mengatakan, sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan, PT SMF mengemban tugas melaksanakan amanat menjadi special mission vehicle. Yakni sebagai fiscal tool pemerintah dalam menyediakan dana jangka menengah/panjang guna mendukung ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau untuk seluruh keluarga Indonesia.

"Melalui penandatanganan PKO penyaluran KPR FLPP antara PPDPP, SMF dan Bank, SMF berkomitmen untuk menyediakan dana jangka menengah panjang sebesar 25 persen kepada bank pelaksana sehingga kami berharap dapat menjadi solusi dalam mengatasi mismatch funding pada penyaluran KPR FLPP," jelasnya

Dukungan Kementerian PUPR dalam mencapai target Program Satu Juta Rumah tidak hanya melalui FLPP namun juga Subsidi Selisih Bunga Kredit Perumahan (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Pembebasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Rumah Sederhana Tapak dan Sarusunami, Penurunan Pajak Penghasilan Final (PPH) dari lima Persen menjadi satu persen bagi pengembang yang membangun rumah bersubsidi, dan pemberian Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) untuk Rumah Sederhana Tapak. [wah/***] 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya