Berita

Politik

KPU Persilakan Bawaslu Telusuri Sumbangan Sandi Ke PAN Dan PKS

SELASA, 14 AGUSTUS 2018 | 04:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sumbangan dana kampanye untuk partai politik harus ditransfer ke rekening khusus dana kampanye masing-masing parpol. Hal itu diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Demikian disampaikan Anggota KPU RI Pramono Tanthowi Ubaid menanggapi sumbangan dana kampanye dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS masing-masing Rp 500 miliar.

"Biaya kampanye itu prosedurnya harus ditransfer rekening khusus dana kampanye masing-masing parpol," kata Pramono belum lama ini di Jakarta.


Sandi sendiri telah mengakui dirinya memberikan uang untuk keperluan kampanye bukan mahar politik.

Pramono menjelaskan dalam UU Pemilu disebutkan sumber dana kampanye bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan atau badan usaha non pemerintah.

Jika benar konteks Sandi menyumbang untuk dana kampanye parpol, maka dikategorikan sumbangan dari perseorangan. Wakil Gubernur Jakarta yang telah mengundurkan diri itu masih bakal cawapres sehingga masuk kategori penyumbang perseorangan.

Terkait apakah sumbangan tersebut masuk ketegori mahar politik, Pramono mempersilakan Bawaslu menelusuri, termasuk sanksi jika sumbangan melebihi batas yang ditentukan UU Pemilu.

Merujuk Pasal 327 UU 7/2017 sumbangan dana kampanye yang melebih batas bisa dikenakan sanksi pidana. Untuk dana kampanye pilpres dan pileg, besaran sumbangan dari perseorangan sebanyak tidak boleh lebih dari Rp. 2,5 miliar. Sementara sumbangan dari kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah tidak boleh lebih dari Rp 25 miliar.

Jika melebihi batasan itu, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 500 juta.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait hal itu.

Fritz meminta kepada siapa saja yang mengetahui hal tersebut agar dapat melaporkan pada Bawaslu. Sehingga mereka mendapatkan informasi yang komprehensif. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya