Berita

Politik

KPU Persilakan Bawaslu Telusuri Sumbangan Sandi Ke PAN Dan PKS

SELASA, 14 AGUSTUS 2018 | 04:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sumbangan dana kampanye untuk partai politik harus ditransfer ke rekening khusus dana kampanye masing-masing parpol. Hal itu diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Demikian disampaikan Anggota KPU RI Pramono Tanthowi Ubaid menanggapi sumbangan dana kampanye dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS masing-masing Rp 500 miliar.

"Biaya kampanye itu prosedurnya harus ditransfer rekening khusus dana kampanye masing-masing parpol," kata Pramono belum lama ini di Jakarta.


Sandi sendiri telah mengakui dirinya memberikan uang untuk keperluan kampanye bukan mahar politik.

Pramono menjelaskan dalam UU Pemilu disebutkan sumber dana kampanye bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan atau badan usaha non pemerintah.

Jika benar konteks Sandi menyumbang untuk dana kampanye parpol, maka dikategorikan sumbangan dari perseorangan. Wakil Gubernur Jakarta yang telah mengundurkan diri itu masih bakal cawapres sehingga masuk kategori penyumbang perseorangan.

Terkait apakah sumbangan tersebut masuk ketegori mahar politik, Pramono mempersilakan Bawaslu menelusuri, termasuk sanksi jika sumbangan melebihi batas yang ditentukan UU Pemilu.

Merujuk Pasal 327 UU 7/2017 sumbangan dana kampanye yang melebih batas bisa dikenakan sanksi pidana. Untuk dana kampanye pilpres dan pileg, besaran sumbangan dari perseorangan sebanyak tidak boleh lebih dari Rp. 2,5 miliar. Sementara sumbangan dari kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah tidak boleh lebih dari Rp 25 miliar.

Jika melebihi batasan itu, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 500 juta.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait hal itu.

Fritz meminta kepada siapa saja yang mengetahui hal tersebut agar dapat melaporkan pada Bawaslu. Sehingga mereka mendapatkan informasi yang komprehensif. [rus]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya