Berita

Politik

KPU Persilakan Bawaslu Telusuri Sumbangan Sandi Ke PAN Dan PKS

SELASA, 14 AGUSTUS 2018 | 04:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sumbangan dana kampanye untuk partai politik harus ditransfer ke rekening khusus dana kampanye masing-masing parpol. Hal itu diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Demikian disampaikan Anggota KPU RI Pramono Tanthowi Ubaid menanggapi sumbangan dana kampanye dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS masing-masing Rp 500 miliar.

"Biaya kampanye itu prosedurnya harus ditransfer rekening khusus dana kampanye masing-masing parpol," kata Pramono belum lama ini di Jakarta.


Sandi sendiri telah mengakui dirinya memberikan uang untuk keperluan kampanye bukan mahar politik.

Pramono menjelaskan dalam UU Pemilu disebutkan sumber dana kampanye bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan atau badan usaha non pemerintah.

Jika benar konteks Sandi menyumbang untuk dana kampanye parpol, maka dikategorikan sumbangan dari perseorangan. Wakil Gubernur Jakarta yang telah mengundurkan diri itu masih bakal cawapres sehingga masuk kategori penyumbang perseorangan.

Terkait apakah sumbangan tersebut masuk ketegori mahar politik, Pramono mempersilakan Bawaslu menelusuri, termasuk sanksi jika sumbangan melebihi batas yang ditentukan UU Pemilu.

Merujuk Pasal 327 UU 7/2017 sumbangan dana kampanye yang melebih batas bisa dikenakan sanksi pidana. Untuk dana kampanye pilpres dan pileg, besaran sumbangan dari perseorangan sebanyak tidak boleh lebih dari Rp. 2,5 miliar. Sementara sumbangan dari kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah tidak boleh lebih dari Rp 25 miliar.

Jika melebihi batasan itu, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 500 juta.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait hal itu.

Fritz meminta kepada siapa saja yang mengetahui hal tersebut agar dapat melaporkan pada Bawaslu. Sehingga mereka mendapatkan informasi yang komprehensif. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya