Berita

Politik

KPU Persilakan Bawaslu Telusuri Sumbangan Sandi Ke PAN Dan PKS

SELASA, 14 AGUSTUS 2018 | 04:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sumbangan dana kampanye untuk partai politik harus ditransfer ke rekening khusus dana kampanye masing-masing parpol. Hal itu diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Demikian disampaikan Anggota KPU RI Pramono Tanthowi Ubaid menanggapi sumbangan dana kampanye dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS masing-masing Rp 500 miliar.

"Biaya kampanye itu prosedurnya harus ditransfer rekening khusus dana kampanye masing-masing parpol," kata Pramono belum lama ini di Jakarta.

Sandi sendiri telah mengakui dirinya memberikan uang untuk keperluan kampanye bukan mahar politik.

Pramono menjelaskan dalam UU Pemilu disebutkan sumber dana kampanye bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan atau badan usaha non pemerintah.

Jika benar konteks Sandi menyumbang untuk dana kampanye parpol, maka dikategorikan sumbangan dari perseorangan. Wakil Gubernur Jakarta yang telah mengundurkan diri itu masih bakal cawapres sehingga masuk kategori penyumbang perseorangan.

Terkait apakah sumbangan tersebut masuk ketegori mahar politik, Pramono mempersilakan Bawaslu menelusuri, termasuk sanksi jika sumbangan melebihi batas yang ditentukan UU Pemilu.

Merujuk Pasal 327 UU 7/2017 sumbangan dana kampanye yang melebih batas bisa dikenakan sanksi pidana. Untuk dana kampanye pilpres dan pileg, besaran sumbangan dari perseorangan sebanyak tidak boleh lebih dari Rp. 2,5 miliar. Sementara sumbangan dari kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah tidak boleh lebih dari Rp 25 miliar.

Jika melebihi batasan itu, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 500 juta.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait hal itu.

Fritz meminta kepada siapa saja yang mengetahui hal tersebut agar dapat melaporkan pada Bawaslu. Sehingga mereka mendapatkan informasi yang komprehensif. [rus]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya