Berita

Sandiaga Uno/RMOL

Politik

Yusril Minta Polisi Selidiki Mahar Politik Sandi

SENIN, 13 AGUSTUS 2018 | 20:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dugaan skandal mahar politik yang dilakukan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno dapat masuk ke ranah hukum, walaupun alasannya untuk kebutuhan kampanye.

Begitu pendapat yang dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam keteranganya, Senin (13/8).

"Oleh karena apa yang dikatakan saudara Andi Arief itu diakui Pak Sandiaga Uno bahwa uang itu memang ada, tapi tidak dalam bentuk mahar tapi untuk dana kampanye katanya begitu. Nah ini kan jadi persoalan hukum," kata dia.


Yusril menambahkan berdasar Pasal 228 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa partai politik dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun. Sanksi pidana bisa dipenjara maksimal 72 bulan dan pidana bisa dikenakan ke pemberi atau penerima.

Meski bukan berbentuk mahar namun untuk dana kampanye, sekiranya uang tersebut musti ditelisik lebih dalam lagi apakah ada unsur mahar. Yusril meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusutnya.

"Karena ini sudah menjadi masalah hukum, saya kira lebih obyektif kalau aparat hukum mengusut masalah ini, sebuah tindak pidana atau tidak. Dan jika ini benar ada pidana, sungguh memalukan dan memilukan," tandas Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu. [nes]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya