Berita

Foto/Net

Hukum

Hentikan Rotasi Dan Mutasi Tidak Wajar Di KPK!

MINGGU, 12 AGUSTUS 2018 | 21:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghentikan rotasi dan mutasi jabatan yang tidak memenuhi ketentuan dan kepatutan.

Diduga kuat rotasi dan mutasi tidak wajar merupakan bentuk dari tindak lanjut dari strategi Kuda Troya lanjutan yang berupaya untuk melemahkan lembaga anti rasuah dari dalam.

Permintaan disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Koalisi terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Pemuda Muhammadiyah, Lokataru, ICW, PSHK, KontraS, dan LBH Pers.


Selain harus sesuai dengan prosedur, menurut mereka, rotasi dan mutasi harus mempertimbangkan rekam kerja, kapasitas, waktu yang tepat, serta proses yang akuntabel.

"Jangan sampai rotasi dan mutasi dilakukan tanpa pertimbangan tersebut, terlebih jika terdapat alasan ketidaksukaan, kedekatan, atau bahkan sengaja memperlemah jabatan strategis tertentu," demikian pernyataan bersama koalisi.

Sejak 2015 masyarakat sipil berpandangan ada strategi Kuda Troya ke KPK karena adanya orang-orang luar yang ditempatkan di KPK namun memiliki misi untuk melemahkan KPK. Tidak hanya memasukkan orang pada jabatan strategis, tapi juga memasukkan penyidik baru yang tidak sesuai ketentuan dan rencana kepegawaian KPK.

Dampak pelemahan dari dalam terbukti dengan adanya beberapa peristiwa seperti tidak lanjutnya beberapa kasus penting seperti kasus Rekening Gendut, pertemuan antara Direktur Penyidikan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki konflik kepentingan dan sedang melakukan angket yang melemahkan KPK, dugaan perusakan alat bukti oleh penyidik terkait kasus impor daging, dan terakhir adanya surat dari Deputi Bidang Pencegahan KPK terkait transaksi keuangan yang menguntungkan perusahaan yang sedang berperkara.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menduga adanya pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK jika proses rotasi dan mutasi tidak wajar terus berjalan. Peraturan KPK No 7/2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK mengatur beberapa etika pimpinan yang terkait dengan kepegawaian, antara lain pimpinan harus menilai kinerja orang yang dipimpinnya secara objektif dengan kriteria yang jelas, dan pimpinan harus memberikan apresiasi terhadap hasil kerja dan prestasi setiap individu dan mendorong setiap pegawai yang dipimpinnya untuk meningkatkan hasil kerjanya.

"Berdasarkan hal tersebut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Pimpinan KPK agar membatalkan rotasi atau mutasi yang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan dan ketentuan kepegawaian KPK, tidak mengeluarkan segala macam kebijakan yang berpotensi menyebabkan pelemahan terhadap internal KPK, serta setia dan menjalankan dengan baik Kode Etik KPK," demikian tertulis dalam keterangan bersama koalisi.[dem]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya