Berita

Foto/Net

Hukum

Bos PT KAK Divonis 2 Tahun Bui Dan Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Perkara Suap Proyek Kebumen
JUMAT, 10 AGUSTUS 2018 | 11:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Khayub Muhammad Lutfi. Khatib terbukti me­nyuap Bupati Kebumen nonaktif, Yahya Fuad untuk mendapatkan proyek.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Antonius Widijantono jugamenjatuhkan hukuman denda kepada komisaris PT Karya Adi Kencana (KAK) itu Rp 150 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar,diganti dengan pidana pen­jara empat bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," Antonius Widijantono membacakan amar putusan.


Menurut majelis hakim,perbuatan Khayub memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001.

Majelis hakim sepakat dengan jaksa penuntut um­um KPK untuk mencabut hak politik Khayub selama tiga tahun setelah dia menyelesaikan hukuman pen­jara. Akibatnya, selama itu Khayub tidak bisa mengi­kuti seleksi jabatan publik.

Vonis yang dijatuhkan ha­kim lebih rendah dari tuntu­tan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menghukum Khayub dipen­jara tiga tahun karena diang­gap terbukti menyuap Bupati Kebumen Rp 5,9 miliar.

Khayub memberikan fu­lus agar bisa mendapatkan proyek-proyek Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Bekas calon bupati Kebumen itu menyerahkan uang lewat orang-orang dekat Yahya. Yakni Barli Halim dan Hojin Anshori. Keduanya tim sukses Yahya dalam pemilihan bupati.

Uang untuk Yahya juga diberikan lewat Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo.

Uang Rp2 miliar yang diserahkan lewat Barli meru­pakan imbalan atas penunju­kan PT Karya Adi Kencana sebagai pelaksana proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prembun.

Sisanya, Rp3,9 miliar diberikan lewat Hojin dan Adi Pandoyo. Uang itu merupakan fee atas penggarapan sejumlah proyek Pemkab Kebumen yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kasus ini pengembangan penyidikan suap alokasi anggaran di APBD yang melibatkan pejabat Pemkab Kebumen dan sejumlah ang­gota DPRD. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya