Berita

Foto/Net

Hukum

Bos PT KAK Divonis 2 Tahun Bui Dan Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Perkara Suap Proyek Kebumen
JUMAT, 10 AGUSTUS 2018 | 11:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Khayub Muhammad Lutfi. Khatib terbukti me­nyuap Bupati Kebumen nonaktif, Yahya Fuad untuk mendapatkan proyek.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Antonius Widijantono jugamenjatuhkan hukuman denda kepada komisaris PT Karya Adi Kencana (KAK) itu Rp 150 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar,diganti dengan pidana pen­jara empat bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," Antonius Widijantono membacakan amar putusan.


Menurut majelis hakim,perbuatan Khayub memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001.

Majelis hakim sepakat dengan jaksa penuntut um­um KPK untuk mencabut hak politik Khayub selama tiga tahun setelah dia menyelesaikan hukuman pen­jara. Akibatnya, selama itu Khayub tidak bisa mengi­kuti seleksi jabatan publik.

Vonis yang dijatuhkan ha­kim lebih rendah dari tuntu­tan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menghukum Khayub dipen­jara tiga tahun karena diang­gap terbukti menyuap Bupati Kebumen Rp 5,9 miliar.

Khayub memberikan fu­lus agar bisa mendapatkan proyek-proyek Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Bekas calon bupati Kebumen itu menyerahkan uang lewat orang-orang dekat Yahya. Yakni Barli Halim dan Hojin Anshori. Keduanya tim sukses Yahya dalam pemilihan bupati.

Uang untuk Yahya juga diberikan lewat Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo.

Uang Rp2 miliar yang diserahkan lewat Barli meru­pakan imbalan atas penunju­kan PT Karya Adi Kencana sebagai pelaksana proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prembun.

Sisanya, Rp3,9 miliar diberikan lewat Hojin dan Adi Pandoyo. Uang itu merupakan fee atas penggarapan sejumlah proyek Pemkab Kebumen yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kasus ini pengembangan penyidikan suap alokasi anggaran di APBD yang melibatkan pejabat Pemkab Kebumen dan sejumlah ang­gota DPRD. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya