Berita

Imas Aryumningsih/Net

Hukum

Anak Bupati Ikut Mengatur Soal Penerbitan Izin

Kasus Suap Pejabat Subang
JUMAT, 10 AGUSTUS 2018 | 11:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Arya Natasusanda, anak Bupati Subang nonaktif Imas Aryumnongsih diduga terlibat dalam pengurusan izin prinsip. Peran Arya kentara karena dia ikut rapat-rapat dan mengatur perizinan yang akan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Subang.

Fakta ini baru terungkap di persidangan yang digelardi Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 8 Agustus 2018. Sebelumnya peran Arya tidak disinggung-singgung. Bahkan di berita acara pe­meriksaan KPK tidak nam­pak. Arya juga tak masuk dalam daftar saksi yang akan dipanggil.

Namun dalam sidang dengan terdakwa Asep Santika, bekas Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang, muncul nama Arya yang diduga ikut terlibat dalam pengurusan izin. Nama Arya juga disebut Handri Mahandri, Bagian Keuangan Pemkab Subang.


Penasihat hukum terdakwa Asep Santika, Saim Aksinuddin menuturkan, dari telaah yang dilakukan terhadap BAP kliennya maupun BAP terdakwa lain (Imas Aryumningsih dan Darta) serta saksi-saksi, nama Arya memang disebut-sebut.

Arya, kata Saim, pernah terlihat dan ikut di dalam pertemuan yang digelar di rumah dinas bupati. Rapat itumembahas soal periz­inan. "Anehnya di berkas dakwaan nama Arya itu jadi tidak ada. Ini jadi pertan­yaan kami," ujar Saim.

Saim menyambut baik rencana menghadirkan Arya sebagai saksi dalam sidang Asep Santika. Menurut dia, itu memang sudah menjadi kewenangan dari jaksa agar kasus terang benderang.

"Disebutkan Arya ada dalam pertemuan dan membahas izin, itu sangat sensitif. Kami bersyukur kalau memang jaksa akan menghadirkan Arya dalam persidangan," kata Saim.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn menandaskan akan memanggil Arya setelah namanya disebut-sebut dalam persidangan. "Insya Allah akan kami periksa," ujar Yadyn usai sidang.

Ia menambahkan, penyebutan nama Arya, baik di dalam maupun di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP), akan dilihat faktanya. Namun secara prinsip, jaksa akan memprosesnya lebih lanjut. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya