Berita

Udin Nasrudin/Dok

Hukum

Ahli: Pengurus Sah Hasil Pemilihan, Bukan karena SK Menkum HAM

KAMIS, 09 AGUSTUS 2018 | 09:05 WIB | LAPORAN:

Pengurus yang sah dalam satu organisasi profesi dihasilkan dari munas atau apapun istilahnya yang terselenggara sesuai anggaran dasar.

"Di anggaran dasar pasti sudah secara detail sudah ada. Sah tidaknya tentu di anggaran dasar itu disebutkan di mana, di kongreskah, di munaskah, di apa yang dirujuk di anggaran dasar," tutur  Sekretaris Program Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya (Ubaya) Jakarta, Udin Nasrudin dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), kemarin.

Udin dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Ketua Umum (Ketum) Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap Peradi versi Ketum Juniver Girsang.

Udin dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Ketua Umum (Ketum) Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap Peradi versi Ketum Juniver Girsang.

Udin yang juga merupakan seorang notaris, memberikan contoh dalam pemilihan pengurus di organisasi kenotariatan, di antaranya tentang ketentuan jumlah quorum yakni harus 50 plus 1. Namun jika dalam pembukaan pertama tidak tercapai, maka bisa ditutup. Kemudian dalam sidang selanjutnya bisa diputuskan walaupun yang hadir kurang dari 50 plus 1.

Karena itu, lanjut Udin, sah tidaknya satu kepengurusan organisasi profesi, bukan karena sudah mendapatkan persetujuan atau SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuh HAM), melainkan sah tidaknya hasil pemilihan apakah sesuai anggaran dasar atau tidak.

"Bahwa sebetulnya konteksnya itu bukan di SK menterinya atau di pelaporannya, tapi bahwa sudah terpilih di mana forumnya berdasarkan Munas atau kongres," kata dia.

Menurut Udin, memang ada kewajiban untuk melaporkan kepengurusan dari hasil pemilihan yang sah itu kepada Kemenkum HAM untuk memperoleh persetujuan, khususnya untuk memenuhi asas publisitas, bahwa satu organisasi itu pengurusnya sesuai yang dilaporkan ke Kemenkum HAM.

"Tadi saya sebutkan, bahwa itu (pelaporan ke Kemenkum HAM) hanya mempunyai nilai publisitas. Jika misalkan satu perubahan satu direksi PT, walupun dapat persetujuan, dia (pengurus terpilih) bisa melakukan perbuatan hukum terkait PT tersebutt. Demikian juga tadi yang belum dapat persetujuan," katanya.

Perbedaannya, lanjut Udin, yang sudah mendapat persetujuan dari Kemenkum HAM, bahwa kepengurusan organisasi dan AD/ART-nya sudah dipastinya tidak bertentangan dengan UU Ketertiban Umum dan Kesusilaan.

"Jadi jika sudah disahkan, maka telah memenuhi syarat dan tidak bertentangan dangan Undang-Undang Ketertiban Umum dan Kesusilaan. Iya (keabhasan) bukan kerena itu (sudah dilaporkan ke Kemenkum HAM)," ujarnya.

Jikapun belum mendapat pengesahan dari Kemenkum HAM, namun pengurus yang sah sesuai hasil pemilihan sebagaimana diatur AD, bisa melakukan tugas dan wewenang dan itu adalah sah.

"Yang bersangkutan bisa melakukan perbuatan hukum, tetapi karena publisitasnya belum tercapai, maka tanggung jawabnya secara pribadi. (Negara belum memberikan perlindungan hukum), tetap sah," katanya. [wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya