Berita

Udin Nasrudin/Dok

Hukum

Ahli: Pengurus Sah Hasil Pemilihan, Bukan karena SK Menkum HAM

KAMIS, 09 AGUSTUS 2018 | 09:05 WIB | LAPORAN:

Pengurus yang sah dalam satu organisasi profesi dihasilkan dari munas atau apapun istilahnya yang terselenggara sesuai anggaran dasar.

"Di anggaran dasar pasti sudah secara detail sudah ada. Sah tidaknya tentu di anggaran dasar itu disebutkan di mana, di kongreskah, di munaskah, di apa yang dirujuk di anggaran dasar," tutur  Sekretaris Program Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya (Ubaya) Jakarta, Udin Nasrudin dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), kemarin.

Udin dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Ketua Umum (Ketum) Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap Peradi versi Ketum Juniver Girsang.

Udin dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Ketua Umum (Ketum) Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap Peradi versi Ketum Juniver Girsang.

Udin yang juga merupakan seorang notaris, memberikan contoh dalam pemilihan pengurus di organisasi kenotariatan, di antaranya tentang ketentuan jumlah quorum yakni harus 50 plus 1. Namun jika dalam pembukaan pertama tidak tercapai, maka bisa ditutup. Kemudian dalam sidang selanjutnya bisa diputuskan walaupun yang hadir kurang dari 50 plus 1.

Karena itu, lanjut Udin, sah tidaknya satu kepengurusan organisasi profesi, bukan karena sudah mendapatkan persetujuan atau SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuh HAM), melainkan sah tidaknya hasil pemilihan apakah sesuai anggaran dasar atau tidak.

"Bahwa sebetulnya konteksnya itu bukan di SK menterinya atau di pelaporannya, tapi bahwa sudah terpilih di mana forumnya berdasarkan Munas atau kongres," kata dia.

Menurut Udin, memang ada kewajiban untuk melaporkan kepengurusan dari hasil pemilihan yang sah itu kepada Kemenkum HAM untuk memperoleh persetujuan, khususnya untuk memenuhi asas publisitas, bahwa satu organisasi itu pengurusnya sesuai yang dilaporkan ke Kemenkum HAM.

"Tadi saya sebutkan, bahwa itu (pelaporan ke Kemenkum HAM) hanya mempunyai nilai publisitas. Jika misalkan satu perubahan satu direksi PT, walupun dapat persetujuan, dia (pengurus terpilih) bisa melakukan perbuatan hukum terkait PT tersebutt. Demikian juga tadi yang belum dapat persetujuan," katanya.

Perbedaannya, lanjut Udin, yang sudah mendapat persetujuan dari Kemenkum HAM, bahwa kepengurusan organisasi dan AD/ART-nya sudah dipastinya tidak bertentangan dengan UU Ketertiban Umum dan Kesusilaan.

"Jadi jika sudah disahkan, maka telah memenuhi syarat dan tidak bertentangan dangan Undang-Undang Ketertiban Umum dan Kesusilaan. Iya (keabhasan) bukan kerena itu (sudah dilaporkan ke Kemenkum HAM)," ujarnya.

Jikapun belum mendapat pengesahan dari Kemenkum HAM, namun pengurus yang sah sesuai hasil pemilihan sebagaimana diatur AD, bisa melakukan tugas dan wewenang dan itu adalah sah.

"Yang bersangkutan bisa melakukan perbuatan hukum, tetapi karena publisitasnya belum tercapai, maka tanggung jawabnya secara pribadi. (Negara belum memberikan perlindungan hukum), tetap sah," katanya. [wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya