Effendi Ghazali, Teguh Santosa dan Rocky Gerung/RMOL
Presidential threshold (PT) pemilihan presiden sebesar 20 persen justru telah memaksa partai-partai politik yang sedang menyusun paket koalisi untuk saling sandera.
Saling sandera terjadi baik di tubuh petahana, maupun di kelompok oposisi.
Penghapusan PT pilpres menjadi nol persen juga dapat dipandang sebagai jalan keluar dari situasi saling sandera itu.
Demikian dikatakan wartawan senior Teguh Santosa yang ikut dalam jumpa pers menolak PT pilpres 20 persen di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu siang tadi (8/8).
"Kita semua menyaksikan drama saling sandera hanya untuk mencari pasangan capres dan cawapres. Kubu petahana tersandera oleh kepentingan-kepentingan yang lain, kubu oposisi juga tersandera oleh anggota koalisinya," kata Teguh.
Menurut hemat Teguh, menghapuskan PT pilpres menjadi nol persen selain bisa membuat partai-partai politik leluasa mencalonkan pasangan capres dan cawapres, juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai pasangan capres dan cawapres yang dinilai lebih pantas memimpin Indonesia.
"Masih ada waktu paling tidak sampai tanggal 10 Agustus. Atau kalau pun misalnya tanggal 10 Agustus nanti cuma ada satu pasangan atau sama sekali tidak ada pasangan (yang mendaftarkan diri), kita punya dua kali tujuh hari. Ini window opportunity yang saya kira bisa dimanfaatkan," ujarnya lagi.
Jumpa pers dilakukan bersamaan dengan aksi berbagai elemen masyarakat menolak PT pilpres 20 persen. Aksi difasilitasi Madrasah Anti Korupsi (MAK) PP Pemuda Muhammadiyah.
Di dalam jumpa pers, dosen UI Rocky Gerung mengatakan bahwa PT 20 persen telah melibas hak konstitusi rakyat. Adapun pengamat politik Effendi Ghazali mengatakan, ada pelanggaran UU dalam proses penetapan keputusan PT 20 persen.
"Pasal 25 UU MK mengatakan bahwa proses memeriksa, mengadili dan memutus perkara dilakukan dalam sidang pleno dengan sembilan orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan tujuh hakim konstitusi. Pasalnya, ketika keputusan itu diambil yang ada hanya enam hakim konstitusi. Dua orang sudah pensiun, dan satu orang ditangkap KPK," kata Effendi. [nes]