Berita

Effendi Ghazali, Teguh Santosa dan Rocky Gerung/RMOL

Politik

Drama Saling Sandera Koalisi Karena Ambang Batas Pilpres 20 Persen

RABU, 08 AGUSTUS 2018 | 23:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Presidential threshold (PT) pemilihan presiden sebesar 20 persen justru telah memaksa partai-partai politik yang sedang menyusun paket koalisi untuk saling sandera.

Saling sandera terjadi baik di tubuh petahana, maupun di kelompok oposisi.

Penghapusan PT pilpres menjadi nol persen juga dapat dipandang sebagai jalan keluar dari situasi saling sandera itu.


Demikian dikatakan wartawan senior Teguh Santosa yang ikut dalam jumpa pers menolak PT pilpres 20 persen di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu siang tadi (8/8).

"Kita semua menyaksikan drama saling sandera hanya untuk mencari pasangan capres dan cawapres. Kubu petahana tersandera oleh kepentingan-kepentingan yang lain, kubu oposisi juga tersandera oleh anggota koalisinya," kata Teguh.

Menurut hemat Teguh, menghapuskan PT pilpres menjadi nol persen selain bisa membuat partai-partai politik leluasa mencalonkan pasangan capres dan cawapres, juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai pasangan capres dan cawapres yang dinilai lebih pantas memimpin Indonesia.

"Masih ada waktu paling tidak sampai tanggal 10 Agustus. Atau kalau pun misalnya tanggal 10 Agustus nanti cuma ada satu pasangan atau sama sekali tidak ada pasangan (yang mendaftarkan diri), kita punya dua kali tujuh hari. Ini window opportunity yang saya kira bisa dimanfaatkan," ujarnya lagi.

Jumpa pers dilakukan bersamaan dengan aksi berbagai elemen masyarakat menolak PT pilpres 20 persen. Aksi difasilitasi Madrasah Anti Korupsi (MAK) PP Pemuda Muhammadiyah.

Di dalam jumpa pers, dosen UI Rocky Gerung mengatakan bahwa PT 20 persen telah melibas hak konstitusi rakyat. Adapun pengamat politik Effendi Ghazali mengatakan, ada pelanggaran UU dalam proses penetapan keputusan PT 20 persen.

"Pasal 25 UU MK mengatakan bahwa proses memeriksa, mengadili dan memutus perkara dilakukan dalam sidang pleno dengan sembilan orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan tujuh hakim konstitusi. Pasalnya, ketika keputusan itu diambil yang ada hanya enam hakim konstitusi. Dua orang sudah pensiun, dan satu orang ditangkap KPK," kata Effendi. [nes]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya