Berita

PLTP Dieng/Net

Hukum

Bumigas Energi Minta PN Jakarta Batalkan Putusan BANI

RABU, 08 AGUSTUS 2018 | 01:55 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

PT Bumigas Energi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan putusan Badan Arbitrase Indonesia (BANI) soal perjanjian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005.

Dalam sidang lanjutan kasus perdata hari ini, kuasa hukum Bumigas, Defrizal Djamaris, membacakan pointer permohonan pembatalan putusan BANI tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Sebagai pihak Termohon 1 adalag PT Geo Dipa Energi dan Termohon 2 adalah BANI.

Defrizal mengatakan, ada kejanggalan dalam putusan BANI tersebut. Menurutnya putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.


Ia pun menjelaskan bahwa putusan BANI dapat dibatalkan oleh pengadilan negeri dengan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase. Semisal dalam penjelasan umum alinea ke sebelas, yang memuat frasa 'antara lain'. Frasa tersebut juga ada dalam paragraf ke-18, yang mengandung arti bahwa UU Arbitrase tidak secara limitatif, akan tetapi bersifat terbuka.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum di atas, kuasa hukum Bumigas mengajukan Permohonan Pembatalan atas Putusan BANI Nomor 922/2018 dengan alasan-alasan sebagai berikut.

Putusan BANI dibuat berdasarkan adanya tipu muslihat dari pihak Geo Dipa yang dibuat dengan melanggar ketentuan UU Arbitrase dan hukum perdata yang berlaku, sehingga bertentangan dengan ketertiban umum.

"Geo Dipa berupaya memperdaya Majelis Arbritase dengan mengaburkan atau memanipulasi fakta dengan mengingkari pengakuan," kata Defrizal, Selasa (7/8).

Majelis hakim yang dipimpin Florensia dan anggota Maria Taat dan Kris Nugroho menyatakan sidang akan diputus dalam waktu 30 hari. Sidang selanjutnya akan mengagendakan jawaban dari Geo Dipa dan BANI, pada Kamis (9/8). Hakim juga meminta Bumigas menyertakan bukti tertulis. [nes]


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya